Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2023, 10:39 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KONPAS.com - Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menganggap jaksa penuntut umum (JPU) salah memberikan tuntutan pada kliennya.

Menurut dia, JPU mestinya melihat peran Richard sebagai justice collaborator (JC).

“Ini pandangannya berbeda, jadi kalau saya lihat bahwa jaksa fokus pada perbuatannya, jaksa tidak melihat justice collaborator,” ujar Ronny dalam program Gaspol! Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Dalam pandangan Ronny, seharusnya JPU menghargai peran Richard sebagai JC. Sebab, tanpa kejujurannya, perkara dugaan pembunuhan berencana itu tak akan terungkap.

“Seharusnya perbuatan itu tak penting lagi, tapi dilihat bagaimana seorang justice collaborator membuka kejahatan yang sulit ini sampai bisa menyentuh pelaku utama,” sebut dia.

Baca juga: Runtuhnya Pertahanan Richard Eliezer dan Gelora Dukungan Jelang Vonis

Terakhir, Ronny menganggap tuntutan 12 tahun dari JPU pada kliennya bisa menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan.

Dampaknya, lanjut dia, banyak pihak yang mengurungkan niat menjadi JC.

“Nanti lama-lama orang enggak mau jadi JC. Mendingan gue tutup mulut. (Padahal) pada kasus-kasus yang rumit ini kan dibutuhkan peran seorang JC,” imbuh dia.

Adapun, Kejagung telah buka suara soal alasan JPU menuntut Richard pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Richard Eliezer: Kalau Tak Bisa Lagi di Brimob, Apa Nanti Aku Kuliah Hukum?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan tuntutan diberikan karena Richard punya keberanian untuk menembak Yosua.

Meski diperintah Ferdy Sambo, tapi JPU menganggap Richard sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com