Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan beredar informasi hoaks yang menyebut Lukas meninggal dunia.
Ia memastikan Lukas masih berada di Rutan KPK dan beraktivitas seperti tahanan lainnya. Selain itu, KPK juga melakukan pengecekan terhadap Lukas empat kali sehari.
Sebab, Gubernur Papua itu harus meminum sejumlah obat.
“Kami pastikan Pak Lukas ada di Rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan,” kata Ali kemarin.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.