Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2023, 11:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang tua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya lantaran karier sang anak di Polri hancur akibat terlibat perkara itu.

“Ya pasti sedih, tidak sesuai dengan harapan saya. Saya sebagai purnawirawan, dia sebagai orang yang meneruskan,” kata ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Sunarjono merasa sedih karena selain diadili, Baiquni juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Meski begitu, Sunarjono tetap berupaya membela anaknya.

Baca juga: Dalam Duplik, Pengacara Baiquni Wibowo Klaim Kejujuran Kliennya Dimanfaatkan JPU

“Kalau sampai dia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, saya kecewa ya pasti ada, sedih pasti ada, tapi saya akan tetap melakukan pembelaan sesuai ketentuan,” ujar Sunarjono yang pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 2007.

Menurut Sunarjono, Baiquni hingga 11 Juli 2022 masih meyakini kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah karena baku tembak dengan Richard Eliezer (Bharada E).

Keyakinan sang anak, kata Sunarjono, sejalan dengan cerita yang dibuat dan dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya saat Yosua tewas pada 8 Juli 2022.

Selain itu, kata Sunarjono, dari hasil penyidikan saat itu yang menguatkan ada dugaan baku tembak, maka keyakinan Baiquni semakin kuat kejadian itu bukan sebuah pembunuhan berencana.

Baca juga: Sampaikan Duplik, Kubu Baiquni Wibowo Tak Mau Disamakan dengan Kondisi Ricky Rizal

Sebelumnya, Baiquni Wibowo didakwa dan dituntut karena terlibat perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Baca juga: Baiquni Wibowo Bakal Divonis pada 24 Februari

Dalam kasus itu, JPU menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Baiquni dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com