Salin Artikel

Sedih Anaknya Diadili di Kasus Brigadir J, Ayah Baiquni Wibowo: Tidak Sesuai Harapan Saya

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang tua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya lantaran karier sang anak di Polri hancur akibat terlibat perkara itu.

“Ya pasti sedih, tidak sesuai dengan harapan saya. Saya sebagai purnawirawan, dia sebagai orang yang meneruskan,” kata ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Sunarjono merasa sedih karena selain diadili, Baiquni juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Meski begitu, Sunarjono tetap berupaya membela anaknya.

“Kalau sampai dia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, saya kecewa ya pasti ada, sedih pasti ada, tapi saya akan tetap melakukan pembelaan sesuai ketentuan,” ujar Sunarjono yang pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 2007.

Menurut Sunarjono, Baiquni hingga 11 Juli 2022 masih meyakini kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah karena baku tembak dengan Richard Eliezer (Bharada E).

Keyakinan sang anak, kata Sunarjono, sejalan dengan cerita yang dibuat dan dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya saat Yosua tewas pada 8 Juli 2022.

Selain itu, kata Sunarjono, dari hasil penyidikan saat itu yang menguatkan ada dugaan baku tembak, maka keyakinan Baiquni semakin kuat kejadian itu bukan sebuah pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo didakwa dan dituntut karena terlibat perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Dalam kasus itu, JPU menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Baiquni dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/11570341/sedih-anaknya-diadili-di-kasus-brigadir-j-ayah-baiquni-wibowo-tidak-sesuai

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke