JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memisahkan deputi monitoring atau pemantauan dari deputi penindakan.
Menurutnya, lebih baik deputi monitoring berdiri sendiri agar dapat melakukan pengawasan secara optimal.
“Bahwa monitoring itu wajib. Pada siapa? Penyelenggara negara. Kita kaji, kita teliti, keluar rekomendasi monitor satu tahun. Bila tidak diikuti, maka lapor pada Presiden, DPR, dan BPK,” ujar Hinca dalam rapat kerja bersama KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Firli Bantah Direktur Penuntutan KPK Balik ke Kejagung karena Beda Pendapat soal Penanganan Perkara
Menurut Hinca, deputi monitoring yang berdiri sendiri, bakal semakin memperkuat kinerja KPK sesuai Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Saya berharap ini jadi permulaan penindakan jikalau (rekomendasi monitoring) tidak dipenuhi,” ucapnya.
“Sehingga rekomendasi ini punya daya ikat yang kuat, untuk apa? Agar bisa menyasar embrio korupsi yang ada, yang barangkali sengaja disusupkan pada regulasi strategis pemerintah,” papar dia.
Baca juga: Ketika Ketua Komisi III Minta Maaf kepada KPK...
Adapun Pasal 9 UU KPK disebutkan lembaga antirasuah itu juga punya kewajiban melakukan monitoring dalam bentuk pengkajian sistem pengelolaan administrasi semua lembaga negara, dan pemerintah.
Kedua, memberi saran pada pimpinan lembaga negara, dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi itu berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.
Ketiga, melaporkan kepada presiden, DPR, dan BPK jika saran yang diberikan tak dilaksanakan oleh lembaga negara, dan pemerintahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.