Ada juga 42 penyuluh yang mendukung pelaksanaan evaluasi tingkat efektivitas kegiatan prioritas/bantuan pemerintah lingkup Kementerian KP.
Kemudian, sebanyak 301 penyuluh melakukan pendampingan bantuan sarana prasarana budidaya sistem bioflok.
Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan sebelumnya mendorong kegiatan penyuluhan kepada masyarakat pelaku utama kelautan dan perikanan.
“Saya juga berpesan kepada para penyuluh perikanan untuk terus berperan aktif mendampingi pelaku utama dalam melaksanakan kegiatan usaha KP termasuk dalam memfasilitasi akses pengetahuan, teknologi, dan bantuan permodalan,” ujar Menteri Trenggono.
Adapun Kementerian KP terus berupaya menggelar berbagai kegiatan yang sesuai amanat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebagai contoh, pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) berupa pembinaan dan pengembangan melalui program kemitraan.
Baca juga: Kukuhkan Profesor Vokasi KP, Menteri Trenggono Paparkan 5 Strategi Kebijakan Ekonomi Biru
Sesuai Pasal 77 Perppu Cipta Kerja, pemerintah turut diminta untuk memberikan pelatihan SDM, meningkatkan daya saing, memberikan dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, dan penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
Pasal 89 Perppu Cipta Kerja juga meminta pemerintah melaksanakan pendampingan sebagai upaya pengembangan UMKM untuk memberi dukungan manajemen, SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana.
Kemudian, Pasal 90 Perppu Cipta Kerja meminta pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Perppu tersebut juga menghendaki pemerintah untuk mengatur pemberian insentif kepada kemitraan tersebut melalui inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Baca juga: Langkah-langkah Kementerian KP Cetak SDM KP yang Siap Kerja dan Berwirausaha
Pemerintah diminta memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi usaha mikro dan kecil, seperti amanat Pasal 98 Perppu Cipta Kerja.
Dalam pengembangan usaha KP, Pasal 100 Perppu Cipta Kerja meminta pemerintah melakukan inkubasi yang bertujuan untuk menciptakan usaha baru serta menguatkan dan mengembangkan kualitas UMKM yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi.
Program inkubasi juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDM terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun Pasal 101 Perppu Cipta Kerja turut mengatur sasaran pengembangan inkubasi, yakni penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi.
Program inkubasi juga diharapkan berkontribusi dalam penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi serta peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: Kementerian KP Rilis Capaian Pengembangan SDM, BRSDM Pegang Peranan Penting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya