Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Akhir Maret, WSBP Siap Laksanakan Pembayaran Pertama ke Kreditur

Kompas.com - 08/02/2023, 16:02 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjanjian Perdamaian antara PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Beton Precast/WSBP) dengan para kreditur telah efektif berjalan. Hal ini ditandai dengan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 September 2022.

Sejalan dengan itu, WSBP bersiap memenuhi komitmen pembayaran kas pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur. Pembayaran akan dilaksanakan pada minggu keempat Maret 2023 mendatang.

Sesuai ketentuan restrukturisasi yang disepakati dengan para kreditur, WSBP berkomitmen membayar dengan sumber dari kas atau cash flow available for debt services (CFADS).

Pembayaran tersebut ditujukan untuk sebagian porsi pokok kewajiban kepada supplier serta kewajiban bunga kepada kreditur perbankan.

Selain itu, WSBP juga berkomitmen melaksanakan pembayaran kupon kepada pemegang obligasi sesuai skema perjanjian perdamaian.

Baca juga: Dapat 3 Proyek, WSBP Klaim Jadi Anak BUMN Pertama Suplai Beton IKN

Namun, implementasi pembayaran kupon akan bergantung pada keputusan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2023.

CFADS akan dibayarkan setiap 6 bulan sejak perjanjian perdamaian berlaku efektif hingga periode jatuh tempo untuk masing-masing kreditur.

Adapun jumlah kewajiban yang hendak dibayarkan kepada kreditur akan terlebih dahulu diaudit kantor akuntan publik (auditor) independen yang ditunjuk berdasarkan hasil voting para kreditur.

Director of Finance and Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan, pelaksanaan pembayaran tersebut merupakan komitmen WSBP untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

“WSBP menghargai kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lalu,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (7/2/2023).

Baca juga: Kerahkan 4 Plant, WSBP Rampungkan Suplai Beton Proyek Jalan Tol Bocimi Seksi II

Asep juga menyebutkan, WSBP akan berfokus pada penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per 6 bulan.

Strategi yang diambil WSBP adalah memastikan setiap pelaksanaan order atau project mendapatkan margin keuntungan yang baik, mempercepat kas masuk dari penagihan piutang, dan cash management termasuk upaya-upaya efisiensi.

Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga sedang dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi obligasi wajib konversi.

Kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.

Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto menyebutkan, pihaknya membutuhkan persetujuan pemegang obligasi untuk melakukan addendum perjanjian perwaliamanatan (PWA) dalam RUPO sebagai salah satu milestone penting penyelesaian kedua aksi korporasi di atas.

Baca juga: WSBP Bikin Produk Baru Sloof untuk Proyek Jalan dan Irigasi

“Sesuai ketentuan perjanjian perdamaian, harga pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas ditentukan menggunakan formula volume-weighted average price (VWAP) 45 hari dapat dilakukan setelah suspensi saham WSBP dicabut,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan beberapa syarat pembukaan suspensi saham WSBP. Salah satunya adalah melalui penyelesaian atas pemenuhan salah satu kewajiban kupon obligasi WSBP yang menjadi trigger suspensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com