Sebagai informasi, DKPP telah memastikan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan anggota KPU RI Idham Holik dan 9 anggota KPU daerah, Rabu (8/2/2023), pukul 10.00 di Jakarta.
Baca juga: Koalisi Sipil Serahkan 4 Temuan Dugaan Kecurangan KPU ke DPR
Sidang digelar terbuka, beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/2/2023).
Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Aduan atas 9 anggota KPUD itu merupakan kasus yang berbeda dengan aduan yang menyeret Idham Holik.
Baca juga: Bantah Intimidasi, Komisioner KPU Idham Holik Mengaku Bercanda saat Sebut Rumahsakitkan Anggota KPUD
"Teradu 1-9 diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangan resmi DKPP, Selasa.
"Dengan cara mengubah data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022," tambahnya.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.
Baca juga: Soal Dugaan Intimidasi Loloskan Parpol di KPU Daerah, KPU: Enggak Ada Lah
Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.
Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, diadukan karena dianggap "menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia" yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
"Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit," kata Heddy.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.