Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2023, 19:11 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, Kejaksaaan Agung akan mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel sesuai putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung.

Namun, Burhanuddin menyebut, proses pengembalian itu memerlukan waktu yang tidak sebentar karena jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nilai kerugian dalam kasus ini.

"Ini memang memerlukan proses panjang, karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Serahkan Data 4.328 Korban First Travel, Kuasa Hukum: Akan Diverifikasi Kejari Depok

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan teknik khusus agar bisa segera mengembalikan aset-aset tersebut.

"Pasti kalau kita ingin secepatnya saja, tapi kemungkinan nanti dengan kurator," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan peninjuan kembali memutuskan untuk mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel yang sebelumnya dirampas negara.

"Majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dilansir dari TribunNews.com, Kamis (5/1/2023).

Peninjauan kembali ini diajukan ketiga terpidana dalam kasus ini, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan yang telah divonis menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Dalam putusan tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Baca juga: 4.328 Nama Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok untuk Proses Pengembalian Aset

Putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 31 Januari 2019 juga menyatakan hal yang sama.

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Agustus 2020.

Boris mengatakan, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Ia mengatakan bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apa pun.

"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," kata Boris.

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Air Mata Abraham Samad untuk Sang Ibu

GASPOL! Hari Ini: Air Mata Abraham Samad untuk Sang Ibu

Nasional
PKB Klaim Prabowo dan Cak Imin Kini Sejajar, Makin Ngotot Usung Muhaimin Capres

PKB Klaim Prabowo dan Cak Imin Kini Sejajar, Makin Ngotot Usung Muhaimin Capres

Nasional
Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah

Nasional
Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Gerindra Sayangkan Indonesia Gagal Pertahankan Status Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

Gerindra Sayangkan Indonesia Gagal Pertahankan Status Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

Nasional
FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Kita Harus Hormati

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Kita Harus Hormati

Nasional
Wapres Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Motor: Banyak Mudik Gratis

Wapres Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Motor: Banyak Mudik Gratis

Nasional
Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Habiskan Energi untuk Saling Menyalahkan

Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Habiskan Energi untuk Saling Menyalahkan

Nasional
Hasto Tegaskan Sikap PDI-P Menolak Kehadiran Timnas Israel Tak Ada Kaitannya dengan Elektoral

Hasto Tegaskan Sikap PDI-P Menolak Kehadiran Timnas Israel Tak Ada Kaitannya dengan Elektoral

Nasional
Kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu, Eks Komisioner KPK: Sekarang Kumatnya Lebih Dahsyat

Kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu, Eks Komisioner KPK: Sekarang Kumatnya Lebih Dahsyat

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Saya Juga Merasa Kecewa dan Sedih

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Saya Juga Merasa Kecewa dan Sedih

Nasional
Jokowi Minta Erick Thohir Berusaha Maksimal agar Indonesia Tak Disanksi

Jokowi Minta Erick Thohir Berusaha Maksimal agar Indonesia Tak Disanksi

Nasional
Pakar Usul Negara Tambah Subsidi Cegah Parpol Cari Dana Ilegal

Pakar Usul Negara Tambah Subsidi Cegah Parpol Cari Dana Ilegal

Nasional
Update 30 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 556 dalam Sehari, Total Capai 6.746.009

Update 30 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 556 dalam Sehari, Total Capai 6.746.009

Nasional
Mimpi Abraham Samad, Suatu Saat Muncul Generasi yang Bertanya 'Apa Itu Korupsi?'

Mimpi Abraham Samad, Suatu Saat Muncul Generasi yang Bertanya "Apa Itu Korupsi?"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke