Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota KPU-Bawaslu Harap DKPP Pulihkan Kepercayaan Publik akibat Isu Kecurangan Pemilu

Kompas.com - 08/02/2023, 10:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait isu kecurangan pemilu yang dilontarkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Rabu (8/2/2023)

Harapan itu dikemukakan para mantan komisioner KPU RI dan satu eks komisioner Bawaslu RI dalam diskusi virtual yang dihelat Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa (7/2/2023) bertajuk "Jelang Sidang Kecurangan Pemilu: DKPP Harus Tindak Penyelenggara Bermasalah".

Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti menganggap sidang DKPP bertujuan untuk melindungi integritas KPU dan legitimasi Pemilu 2024.

"Kalau pemilu tidak kredibel, maka hasil pemilunya tidak punya legitimasi. Dengan begitu, pejabat yang terpilih dalam pemilu itu juga tidak punya legitimasi. Kalau dia tidak berlegitimasi, tidak didukung rakyat, maka pemerintahan tidak akan efektif," ujar guru besar Ilmu Politik Universitas Airlangga itu.

Baca juga: Hasyim Asyari Pastikan Anggota KPU RI Siap Hadiri Sidang DKPP Terkait Kasus Ucapan Dirumahsakitkan

Menurutnya, integritas penyelenggara pemilu diukur dengan kejujuran, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Ramlan berharap, DKPP menggunakan ukuran-ukuran itu untuk memeriksa hingga menghukum anggota KPU yang terbukti terlibat kecurangan.

Hal ini diamini eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay yang juga merupakan dedengkot Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Ia menilai, jajaran penyelenggara pemilu yang terlibat dugaan kecurangan ini patut dipecat oleh DKPP dan ia berharap DKPP berani menjatuhkan sanksi setegas itu.

Baca juga: DKPP Berhentikan Sementara 4 Penyelenggara Pemilu karena Dianggap Tak Serius Urus Cuti PNS

"Kalau toh memang harus diganti, proses penggantian sudah ada dan tertera jelas di undang-undang, tidak perlu repot. Harus diambil peran ini, harus berani," ujarnya.

Eks komisioner lain, Evi Novilda Ginting, berharap sidang DKPP besok bisa mendorong anggota-anggota KPU lain yang tidak terima atas dugaan praktik kecurangan untuk buka suara.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi satu momentum penting bagi penyelenggara pemilu, semua anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota bisa maju dan menyatakan apa yang sebenarnya terjadi," kata Evi.

Sementara itu, eks Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya menyebut bahwa harapan publik ada pada DKPP.

Baca juga: Eks Ketua Bawaslu Gelisah Bawaslu Sekarang Banyak Tak Tahu soal Dugaan Kecurangan Pemilu

 

Ia berharap DKPP sanggup menjaga independensi dan membentengi diri dari kemungkinan-kemungkinan intimidasi atau intervensi atas kasus yang sedang disidangkan.

"Sidang besok (hari ini) menjadi sesuatu yang baik untuk menjernihkan kembali semua persoalan ini, agar orang bisa kembali percaya kepada proses pemilu," ujar Bambang.

"Masalah ini akam menjadi masalah yang lebih besar seandainya tidak diatasi oleh forum yang terhormat seperti DKPP," pungkasnya.

Sebagai informasi, DKPP telah memastikan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan anggota KPU RI Idham Holik dan 9 anggota KPU daerah, Rabu (8/2/2023), pukul 10.00 di Jakarta.

Baca juga: Koalisi Sipil Serahkan 4 Temuan Dugaan Kecurangan KPU ke DPR

Sidang digelar terbuka, beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Aduan atas 9 anggota KPUD itu merupakan kasus yang berbeda dengan aduan yang menyeret Idham Holik.

Baca juga: Bantah Intimidasi, Komisioner KPU Idham Holik Mengaku Bercanda saat Sebut Rumahsakitkan Anggota KPUD

"Teradu 1-9 diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangan resmi DKPP, Selasa.

"Dengan cara mengubah data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022," tambahnya.

Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.

Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.

Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.

Baca juga: Soal Dugaan Intimidasi Loloskan Parpol di KPU Daerah, KPU: Enggak Ada Lah

Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.

Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, diadukan karena dianggap "menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia" yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

"Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit," kata Heddy.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com