JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jawaban singkat saat ditanya kapan jajarannya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transciever station (BTS) 4G.
Burhanuddin hanya meminta publik menunggu pemanggilan tersebut.
"Tunggu saja waktunya," ujar Burhanuddin di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Tersangka yang ditetapkan itu berasal dari swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: Bertambah Lagi, Total Ada 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dengan penambahan ini total tersangka dalam perkara itu menjadi lima orang.
“Satu orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).
Ketut mengungkapkan, IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang diduga telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
“Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Ketut.
Terhadap IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Nasdem Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G di Kominfo
Diketahui, empat tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sejatinya dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Tetapi, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.
Dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun. Akan tetapi jumlah itu masih bisa bertambah.
Baca juga: Kejagung: Satu Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kembalikan Uang Rp 1 Miliar ke Penyidik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.