JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto meminta penegak hukum bersikap adil terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tahun 2020-2022.
Ia tak ingin berprasangka buruk pada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebelum ada keputusan hukum.
“Disalahkan itu hukum dulu yang menentukan. Kalau memang ada (keterlibatan), keputusan (pengadilan) yang menyatakan,” ujar Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Ia mengatakan, Nasdem juga tengah memantau jalannya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Kejagung: Satu Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kembalikan Uang Rp 1 Miliar ke Penyidik
Sugeng mengklaim tahu ada banyak pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Tahu juga siapa saja yang terlibat, banyak sekali yang terlibat, ini mudah-mudahan hukum juga fair,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kominfo pada 7 November 2022.
Berdasarkan perhitungan Kejagung total kerugian dari dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1 triliun.
Namun, penyidik Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan atau klarifikasi pada Johnny G Plate selaku Menkominfo.
Baca juga: Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo
Saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu.
Keempatnya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL),
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.