JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan kondisi terkini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pasca tuntutan jaksa dibacakan dan menjelang putusan vonis hukuman dilakukan pekan depan.
Kata dia, Bharada E merasa kaget dan tak menduga bahwa tuntutan jaksa yang diberikan kepadanya yaitu hukuman 12 tahun penjara.
"Ya, dia cukup shock, cukup shock, artinya menangis ya," kata Hasto ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Saat Keluarga Bharada E Berharap Hakim Beri Vonis Paling Ringan untuk Anaknya…
Bharada E disebut terkejut atas tuntutan itu. Sebab, menurutnya, selama ini Bharada E menilai bahwa sikap jaksa dan hakim baik terhadapnya selama persidangan.
"Bahkan klausul-klausul yang muncul sebelum tuntutan itu kan sangat baik buat dia, itu yang dia merasa kaget (tuntutan 12 tahun)," imbuhnya.
Meski merasa kaget mendengar tuntutan jaksa, Bharada E dipastikan bakal siap menghadapi vonis hakim pada pekan depan.
Baca juga: Kubu Bharada E Tegaskan Penembakan Brigadir J Perintah Ferdy Sambo, Bukan Permintaan
Kata Hasto, Bharada E berpegang teguh pada kesatuan Brimob yang merupakan profesinya sehingga tak ada ketakutan sedikitpun dalam menghadapi vonis hakim.
"Tetapi Alhamdulillah, dia bilang, saya ini anggota Brimob pak, dan saya siap untuk menghadapi apapun," tutur Hasto menirukan ucapan Bharada E.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana yang mereka berikan terhadap terdakwa Bharada E sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.
Baca juga: Kubu Bharada E Sebut JPU Masih Anut Paham Usang dalam Tuntutan
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
"Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan," ujar jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Duplik Bharada E: Loyalitas ke Ferdy Sambo Bukan Niat Jahat
Jaksa menjelaskan, tim JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara sudah dengan mempertimbangkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dalam hal ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.