Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ungkap Bharada E Terkejut Dengar Tuntutan Jaksa, tapi Juga Siap Hadapi Vonis

Kompas.com - 07/02/2023, 18:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan kondisi terkini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pasca tuntutan jaksa dibacakan dan menjelang putusan vonis hukuman dilakukan pekan depan.

Kata dia, Bharada E merasa kaget dan tak menduga bahwa tuntutan jaksa yang diberikan kepadanya yaitu hukuman 12 tahun penjara.

"Ya, dia cukup shock, cukup shock, artinya menangis ya," kata Hasto ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Saat Keluarga Bharada E Berharap Hakim Beri Vonis Paling Ringan untuk Anaknya…

Bharada E disebut terkejut atas tuntutan itu. Sebab, menurutnya, selama ini Bharada E menilai bahwa sikap jaksa dan hakim baik terhadapnya selama persidangan.

"Bahkan klausul-klausul yang muncul sebelum tuntutan itu kan sangat baik buat dia, itu yang dia merasa kaget (tuntutan 12 tahun)," imbuhnya.

Meski merasa kaget mendengar tuntutan jaksa, Bharada E dipastikan bakal siap menghadapi vonis hakim pada pekan depan.

Baca juga: Kubu Bharada E Tegaskan Penembakan Brigadir J Perintah Ferdy Sambo, Bukan Permintaan

Kata Hasto, Bharada E berpegang teguh pada kesatuan Brimob yang merupakan profesinya sehingga tak ada ketakutan sedikitpun dalam menghadapi vonis hakim.

"Tetapi Alhamdulillah, dia bilang, saya ini anggota Brimob pak, dan saya siap untuk menghadapi apapun," tutur Hasto menirukan ucapan Bharada E.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana yang mereka berikan terhadap terdakwa Bharada E sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.

Baca juga: Kubu Bharada E Sebut JPU Masih Anut Paham Usang dalam Tuntutan

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

"Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan," ujar jaksa di ruang sidang.

Baca juga: Duplik Bharada E: Loyalitas ke Ferdy Sambo Bukan Niat Jahat

Jaksa menjelaskan, tim JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara sudah dengan mempertimbangkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dalam hal ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com