Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2023, 02:00 WIB
|


KOMPAS.com – Melangsungkan pernikahan di kantor urusan agama (KUA) dapat menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin menikah.

Selain untuk menghemat biaya karena gratis, menikah di KUA juga dipilih karena sederhana dan tidak memerlukan banyak persiapan.

Lalu, apa saja syarat menikah di KUA dan bagaimana caranya?

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang saat di Perantauan

Syarat menikah di KUA

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di KUA.

Syarat untuk menikah di KUA ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Menurut peraturan ini, syarat untuk menikah di KUA meliputi:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)/resi surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el;
  • Fotokopi kartu keluarga (KK);
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya);
  • Surat persetujuan kedua calon pengantin;
  • Surat izin tertulis orang tua atau wali (jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun);
  • Surat izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu (jika kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya);
  • Surat izin dari pengadilan (jika orang tua, wali dan pengampu tidak ada);
  • Dispensasi dari pengadilan (jika calon pengantin belum mencapai usia 19 tahun);
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan (jika calon pengantin berstatus anggota TNI atau Polri);
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang);
  • Akta cerai (bagi calon pengantin yang sudah bercerai);
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat (bagi janda atau duda ditinggal mati);
  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar;
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Selain dokumen persyaratan tersebut, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat yang diperoleh dari Puskesmas atau rumah sakit.

Calon pengantin perempuan pun diharuskan mendapatkan suntik tetanus sebelum menikah.

Baca juga: Menikah di Bawah Umur Menurut Hukum di Indonesia

Cara menikah di KUA

Layanan menikah di KUA tersedia pada hari dan jam kerja. Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, pasangan calon pengantin dapat menikah pada pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.

Adapun tahapan menikah di KUA, yakni:

  • Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan;
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai perempuan, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan akad nikah dilangsungkan;
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah tanpa dipungut biaya apapun;
  • Mendatangi KUA tempat dilaksanakan akad nikah untuk memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah;
  • Menentukan waktu akad nikah;
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Selain tahapan di atas, beberapa kantor KUA saat ini juga telah mewajibkan pasangan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan pranikah sebelum melangsungkan pernikahan.

Bimbingan pranikah di KUA ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk menikah.

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke