Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Nikah di KUA 2023

Kompas.com - 08/02/2023, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Melangsungkan pernikahan di kantor urusan agama (KUA) dapat menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin menikah.

Selain untuk menghemat biaya karena gratis, menikah di KUA juga dipilih karena sederhana dan tidak memerlukan banyak persiapan.

Lalu, apa saja syarat menikah di KUA dan bagaimana caranya?

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang saat di Perantauan

Syarat menikah di KUA

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di KUA.

Syarat untuk menikah di KUA ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Menurut peraturan ini, syarat untuk menikah di KUA meliputi:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)/resi surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el;
  • Fotokopi kartu keluarga (KK);
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya);
  • Surat persetujuan kedua calon pengantin;
  • Surat izin tertulis orang tua atau wali (jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun);
  • Surat izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu (jika kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya);
  • Surat izin dari pengadilan (jika orang tua, wali dan pengampu tidak ada);
  • Dispensasi dari pengadilan (jika calon pengantin belum mencapai usia 19 tahun);
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan (jika calon pengantin berstatus anggota TNI atau Polri);
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang);
  • Akta cerai (bagi calon pengantin yang sudah bercerai);
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat (bagi janda atau duda ditinggal mati);
  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar;
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Selain dokumen persyaratan tersebut, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat yang diperoleh dari Puskesmas atau rumah sakit.

Calon pengantin perempuan pun diharuskan mendapatkan suntik tetanus sebelum menikah.

Baca juga: Menikah di Bawah Umur Menurut Hukum di Indonesia

Cara menikah di KUA

Layanan menikah di KUA tersedia pada hari dan jam kerja. Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, pasangan calon pengantin dapat menikah pada pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.

Adapun tahapan menikah di KUA, yakni:

  • Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan;
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai perempuan, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan akad nikah dilangsungkan;
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah tanpa dipungut biaya apapun;
  • Mendatangi KUA tempat dilaksanakan akad nikah untuk memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah;
  • Menentukan waktu akad nikah;
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Selain tahapan di atas, beberapa kantor KUA saat ini juga telah mewajibkan pasangan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan pranikah sebelum melangsungkan pernikahan.

Bimbingan pranikah di KUA ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk menikah.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com