KOMPAS.com – Melangsungkan pernikahan di kantor urusan agama (KUA) dapat menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin menikah.
Selain untuk menghemat biaya karena gratis, menikah di KUA juga dipilih karena sederhana dan tidak memerlukan banyak persiapan.
Lalu, apa saja syarat menikah di KUA dan bagaimana caranya?
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang saat di Perantauan
Syarat menikah di KUA
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
Syarat untuk menikah di KUA ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Menurut peraturan ini, syarat untuk menikah di KUA meliputi:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)/resi surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el;
- Fotokopi kartu keluarga (KK);
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya);
- Surat persetujuan kedua calon pengantin;
- Surat izin tertulis orang tua atau wali (jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun);
- Surat izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu (jika kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya);
- Surat izin dari pengadilan (jika orang tua, wali dan pengampu tidak ada);
- Dispensasi dari pengadilan (jika calon pengantin belum mencapai usia 19 tahun);
- Surat izin dari atasan atau kesatuan (jika calon pengantin berstatus anggota TNI atau Polri);
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang);
- Akta cerai (bagi calon pengantin yang sudah bercerai);
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat (bagi janda atau duda ditinggal mati);
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar;
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Selain dokumen persyaratan tersebut, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat yang diperoleh dari Puskesmas atau rumah sakit.
Calon pengantin perempuan pun diharuskan mendapatkan suntik tetanus sebelum menikah.
Baca juga: Menikah di Bawah Umur Menurut Hukum di Indonesia
Cara menikah di KUA
Layanan menikah di KUA tersedia pada hari dan jam kerja. Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, pasangan calon pengantin dapat menikah pada pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.
Adapun tahapan menikah di KUA, yakni:
- Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan;
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai perempuan, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan akad nikah dilangsungkan;
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah tanpa dipungut biaya apapun;
- Mendatangi KUA tempat dilaksanakan akad nikah untuk memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah;
- Menentukan waktu akad nikah;
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Selain tahapan di atas, beberapa kantor KUA saat ini juga telah mewajibkan pasangan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan pranikah sebelum melangsungkan pernikahan.
Bimbingan pranikah di KUA ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk menikah.
Referensi:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.