“Pertanyaannya, kalau ada orang bunuh diri, apakah akan ditetapkan jadi tersangka?” tutur Arsul.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Laporan Keluarga Hasya atas Dugaan Kelalaian Pensiunan Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan Hasya sebagai tersangka setelah ia telah meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.