Arsul menilai, kasus meninggalnya Hasya bukan perkara yang sulit diselesaikan. Menurutnya, terdapat dua hal yang penting dilakukan.
Salah satunya adalah Eko mendatangi keluarga Hasya secara baik-baik.
“Purnawirawan polisi yang bersangkutan datanglah kepada keluarga, bicara baik-baik, meminta maaf,” kata Arsul saat ditemui awak media di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).
Menurut Arsul, permintaan maaf itu dilakukan tidak dalam konteks bahwa Eko bersalah dan harus dilanjutkan dengan pembuktian di jalur hukum.
Permintaan maaf dilakukan karena musibah yang membuat keluarga kehilangan anak mereka. Politikus PPP itu mengatakan, sikap ini merupakan satu hal yang paling penting.
“Meminta maaf dalam ajaran agama pun, saya kira adalah salah satu yang sangat mulia,” ujar Arsul.
Langkah selanjutnya, adalah Polda Metro Jaya menyelesaikan perkara ini secara corrective action atau tindakan perbaikan.
Ia mempersilahkan pandangan yang menyebut bahwa pencabutan status tersangka Hasya membutuhkan kajian dari pakar hukum.
Namun, ia meminta agar pengkajian itu tidak berlarut-larut dan belum selesai hingga berhari-hari.
“Itu diskusi setengah hari, saya rasa sudah selesai,” tuturnya.
Arsul memandang, jika dua hal tersebut dilakukan maka perkara AKBP Eko dan keluarga almarhum Hasya ini akan selesai.
Sebab, apa yang dipersoalkan keluarga adalah penetapan tersangka terhadap anak mereka setelah meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Hasya ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Sementara, korban meninggal dunia adalah tersangka sendiri.
“Pertanyaannya, kalau ada orang bunuh diri, apakah akan ditetapkan jadi tersangka?” tutur Arsul.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan Hasya sebagai tersangka setelah ia telah meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/05/16485991/anggota-komisi-iii-minta-purnawirawan-polri-akbp-eko-setia-minta-maaf-ke