JAKARTA, KOMPAS.com - Surat pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilayangkan untuk menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FIrli Bahuri, berakhir kandas.
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya menulis surat tersebut dengan tangannya sendiri.
Ia menagih janji yang disampaikan Firli Bahuri saat diperiksa di kediamannya di Koya Tengah, Jayapura, Papua, 3 November 2022.
“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: KPK Protes Pengacara Lukas Enembe Usai Sebut Firli Punya Janji Pribadi ke Kliennya
Mulanya, Petrus enggan membeberkan isi pribadi tersebut, Namun, ia kemudian membenarkan bahwa melalui surat itu Lukas ingin menagih janji Firli terkait izin berobat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Setelah surat itu diterima, Petrus kemudian meneruskannya kepada KPK untuk disampaikan kepada Firli.
“Pak Firli sudah berjanji di Koya, rumah Pak Lukas Enembe, tanggal 3 November 2022, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup,” ujar Petrus.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengaku tidak mengetahui isi janji Firli kepada Lukas.
Menurut dia, janji itu hanya diketahui oleh Firli Bahuri.
“Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka,” ujar Nawawi dalam pesan tertulisnya.
Baca juga: KPK: Tak Ada yang Dijanjikan ke Lukas Enembe
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu meminta para penyidik tidak perlu terpengaruh persoalan semacam itu.
Nawawi bahkan menyebutkan bahwa kejadian semacam ini menjadi peringatan untuk KPK agar menghindari kerja-kerja yang cenderung menonjolkan orang tertentu.
“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memprotes narasi yang disampaikan pengacara Enembe.
Menurut Ali, Petrus menyampaikan seakan-akan terdapat janji pribadi dari Firli kepada Lukas.