Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Baiquni Wibowo Ungkap Pesan Ayah untuk Jadi Polisi Berintegritas

Kompas.com - 03/02/2023, 15:40 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo menyinggung pesan ayahnya untuk menjadi polisi yang berintegritas.

Hal itu disampaikan Baiquni Wibowo dalam nota pembelaan atau pleidoi atas surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

“Semenjak saya menjadi polisi, ayah saya selalu mengingatkan saya untuk menjadi polisi jangan suka memeras, jangan jadi perampok dan jangan suka mengambil rejeki anggota ataupun dari orang lain,” tutur Baiquni membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

“Saya selalu menerapkan hal tersebut dalam diri saya dan menjunjung tinggi nilai- nilai tersebut dalam berdinas,” tambah Baiquni.

Baca juga: Pleidoi Baiquni Wibowo: Saya Tugas di Divisi Propam Bukan karena Ferdy Sambo

Terdakwa kasus perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakkan Etika (Baggaketika) Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu juga mengungkapkan, selama berdinas di Institusi Polri ia tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapat jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.

Meskipun, kata Baiquni Wibowo, dalam berbagai kesempatan ia bisa saja meminta untuk berdinas di kota-kota besar ataupun di pulau Jawa. Apalagi, saat ayahnya masih berdinas di kepolisian sampai tahun 2012.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) itu mengatakan bahwa sebelum bertugas di Divisi Propam Polri, ia bekerja di Polres Payakumbuh, Polres Bukit Tinggi dan Polres Lima Puluh Kota selama delapan tahun atau sejak berdinas pada 2006.

Kemudian, setelah lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ia ditempatkan di Polda Maluku, Polres Maluku Tengah dan Polres Ambon selama kurang lebih dua tahun.

Baiquni kemudian meminta dipindahkan ke Jakarta sesuai dengan prosedur institusi Polri lantaran anaknya tengah mengalami sakit keras yang hanya bisa dirawat di Ibu Kota.

Baca juga: Hal Meringankan Baiquni Wibowo: Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Punya Anak Kecil

Terdakwa kasus perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo (tengah) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo (tengah) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Saya bisa saja meminta bantuan ayah saya agar bisa berdinas di kota besar namun saya tidak pernah meminta untuk diprioritaskan,” papar Baiquni Wibowo.

“Prinsip saya adalah mengabdikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam pemerintahan negara siap ditempatkan di mana saja,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Ia dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baiquni juga telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.

(Penulis Irfan Kamil | Editor Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com