Oleh karenanya, DKPP menilai, keempat penyelenggara pemilu tersebut tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS.
"DKPP menilai tindakan para Teradu terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah," ujar Kristiadi.
Baca juga: Survei Algoritma: KPU Punya Pekerjaan Rumah Tunjukkan Kemandirian Jelang Pemilu 2024
Menurut Kristiadi, para teradu seharusnya memahami bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan.
Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur bahwa ASN yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.
Dengan demikian, menurut DKPP, mestinya para teradu responsif dan segera menyelesaikan persoalan administrasi pemberhentian sementara sebagai PNS.
"Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," kata Kristiadi.
Atas kasus ini, keempat penyelenggara pemilu dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.