Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pascal Wilmar Yehezkiel
Pemerhati Hukum

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan FH UGM

Menanti Putusan Eliezer: Progresif untuk Keadilan

Kompas.com - 01/02/2023, 15:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebab hukum bukanlah semata-mata ruang hampa atau persoalan hitam putih, melainkan sebagai sarana penegakan kebenaran dan keadilan bagi rakyat, dalam hal ini melalui proses peradilan pidana.

Pada kasus Bharada Eliezer, corak postivisme hukum atau menghamba pada aturan-aturan formal terlihat pada tuntutan JPU. Dalil JPU, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perumusan unsur dan ketentuan pidana dalam KUHP.

Namun, JPU tidak mempertimbagkan faktor lain seperti alasan penghapus pidana dan kedudukan Eliezer sebagai Justice Collaborator yang memudahkan pengungkapan fakta perkara.

Kebijakan hukum JPU tersebut, menurut saya, wajar dengan watak dan karakter lembaga kejaksaan yang diturunkan dari dokrtin “kejaksaan adalah satu (een en ondeelbaar)” sebagai lembaga yang berkarakter birokratis-hierarkis, sentralistik, serta berlaku sistem komando dalam pertanggungjawaban tugas.

Oleh sebab itu, hakim pada perkara ini akan menjadi penentu bukan hanya nasib masa depan Eliezer saja, tetapi wajah penegakan hukum Indonesia apakah berkarakter progresif yang menekankan pada keadilan atau kepastian hukum yang bercorak legisme-positivistik.

Terobosan hakim untuk keadilan

Berbagai putusan pengadilan yang dinilai mencederai masyarakat karena hakim yang bersikap legisme, melahirkan putusan-putusan pengadilan jauh dari rasa keadilan masyarakat. Sebab, hanya mengacu kepada aturan-aturan formal belaka.

Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat untuk menemukan keadilan “berubah” menjadi medan perang untuk mencari menang (to win the case), sehingga membuat pengadilan masih dianggap sebagai bagian dari sistem hukum formal yang terlepas dengan masyarakat, maka tidak heran kalau dikatakan, pengadilan terisolasi dari dinamika masyarakat (Mahrus Ali:2007).

Sejatinya, hukum melalui sistem peradilan pidana memiliki fungsi sebagai sarana penyelesaian konflik, menegakkan keadilan dan kebenaran.

Cita hukum tersebut sesuai dengan amanat konstitusional Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, serta dijabarkan lebih lanjut dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amanat konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman tersebut tidak akan tercapai jika hakim bersikap pasif, maka perlu adanya sikap aktif (Judicial Activism).

Sejalan dengan itu, Satjipto Rahardjo mengutip pendapat Dworkin yang mengatakan peran hakim sesungguhnya harus “membuat hukum” (judge made law). Sebab hakim dalam memutuskan hukum (perkara) tidak dilakukan dengan hanya sekadar membaca teks undang-undang (textual reading) melainkan menggali moral di belakangnya (moral reading).

Cita hukum kekuasaan kehakiman di atas menghendaki hukum yang membebaskan atau hukum progresif.

Hukum progresif pada dasarnya tetap mengakui pentingnya ketentuan hukum yang tertulis dan tidak terikat secara normatif, tapi bebas melakukan terobosan pemikiran hukum demi keadilan.

Bagi penegak hukum progresif, sumber hukum adalah rasa keadilan masyarakat dengan menekankan pada kecerdasan spiritual, yaitu peran hati nurani dalam menyelesaikan perkara hukum yang ditanganinnya.

Paradigma penegak hukum dalam hal ini hakim harus diubah dengan tidak lagi menempatkan hukum sebagai pusatnya, melainkan beralih pada manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com