Salin Artikel

Menanti Putusan Eliezer: Progresif untuk Keadilan

Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus tersebut, Richard Eliezer dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 340 KUHP serta dilakukan secara bersama sesuai Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sehingga dituntut 12 tahun penjara.

Requisitoir JPU ini menuai kritik karena tidak mempertimbangkan beberapa alasan yang dapat meringankan terdakwa Eliezer dengan kedudukannya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator).

Selain itu, jaksa tidak mempertimbangkan alasan penghapus pidana seperti daya paksa (overmact) sebagaimana fakta persidangan yang membuktikan keadaan Eliezer pada saat itu mengalami tekanan psikis atas perintah atasan.

Hal itu sebagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana actus non facit reum, nisi mens sit rea, atau dalan terjemahan bahasa Inggris an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty.

Artinya, tidak cukup seseorang dapat dipidana hanya karena telah melanggar hukum, tetapi harus dilihat sikap batin (niat) atau maksud tujuan dari orang tersebut.

Sehingga alasan penghapus pidana dapat menjadi entry point pembelaan terdakwa untuk bebas dari jeratan norma yang dituntut JPU.

Namun, prinsip tersebut hanya akan menjadi imajiner ketika majelis hakim sebagai pihak yang memutus dan mengadili perkara tersebut bersikap legalistik atau tidak mau terlepas dari belenggu undang-undang dan rabun akan esensi penegakan hukum, yakni memberikan keadilan substansial.

Karakteristik penegakan hukum Indonesia

Pengalaman praktik peradilan pidana saat ini, masih cenderung mutlak berpatokan pada undang-undang semata. Sehingga corak legisme atau positivisme menjadi kultur peradilan pidana Indonesia.

Budaya hukum tersebut tidak terlepas dari sejarah perkembangan hukum Indonesia sejak era kolonial yang mengadopsi paradigma hukum Belanda dengan sistem civil law.

Pola penegakan hukum tersebut sebenarnya tidak sejalan dengan karakter negara hukum modern yang menekankan pada keadilan substansial, bukan pada keadilan prosedural (positivistik).

Lebih fundamental daripada itu, esensi hukum adalah keadilan. Ketika penegakan hukum tidak menghadirkan keadilan, maka hal tersebut bukanlah penegakan hukum yang sejati seperti adagium yang dikatakan St. Augustine “un just law is no law at all" atau hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali.

Fenomena penegakan hukum yang terjadi saat ini, banyak para aparat penegak hukum terdoktrin atau mereduksi pemahaman bahwa penegakan hukum diartikan sama dengan menegakkan undang-undang semata.

Sehingga kebanyakan aparat penegak hukum terbelenggu pada ketentuan normatif undang-undang.

Padahal pada hakikatnya penegakan hukum tidak akan terlepas dari berbagai unsur nonhukum seperti moral, perilaku, dan sosial.

Sebab hukum bukanlah semata-mata ruang hampa atau persoalan hitam putih, melainkan sebagai sarana penegakan kebenaran dan keadilan bagi rakyat, dalam hal ini melalui proses peradilan pidana.

Pada kasus Bharada Eliezer, corak postivisme hukum atau menghamba pada aturan-aturan formal terlihat pada tuntutan JPU. Dalil JPU, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perumusan unsur dan ketentuan pidana dalam KUHP.

Namun, JPU tidak mempertimbagkan faktor lain seperti alasan penghapus pidana dan kedudukan Eliezer sebagai Justice Collaborator yang memudahkan pengungkapan fakta perkara.

Kebijakan hukum JPU tersebut, menurut saya, wajar dengan watak dan karakter lembaga kejaksaan yang diturunkan dari dokrtin “kejaksaan adalah satu (een en ondeelbaar)” sebagai lembaga yang berkarakter birokratis-hierarkis, sentralistik, serta berlaku sistem komando dalam pertanggungjawaban tugas.

Oleh sebab itu, hakim pada perkara ini akan menjadi penentu bukan hanya nasib masa depan Eliezer saja, tetapi wajah penegakan hukum Indonesia apakah berkarakter progresif yang menekankan pada keadilan atau kepastian hukum yang bercorak legisme-positivistik.

Terobosan hakim untuk keadilan

Berbagai putusan pengadilan yang dinilai mencederai masyarakat karena hakim yang bersikap legisme, melahirkan putusan-putusan pengadilan jauh dari rasa keadilan masyarakat. Sebab, hanya mengacu kepada aturan-aturan formal belaka.

Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat untuk menemukan keadilan “berubah” menjadi medan perang untuk mencari menang (to win the case), sehingga membuat pengadilan masih dianggap sebagai bagian dari sistem hukum formal yang terlepas dengan masyarakat, maka tidak heran kalau dikatakan, pengadilan terisolasi dari dinamika masyarakat (Mahrus Ali:2007).

Sejatinya, hukum melalui sistem peradilan pidana memiliki fungsi sebagai sarana penyelesaian konflik, menegakkan keadilan dan kebenaran.

Cita hukum tersebut sesuai dengan amanat konstitusional Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, serta dijabarkan lebih lanjut dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amanat konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman tersebut tidak akan tercapai jika hakim bersikap pasif, maka perlu adanya sikap aktif (Judicial Activism).

Sejalan dengan itu, Satjipto Rahardjo mengutip pendapat Dworkin yang mengatakan peran hakim sesungguhnya harus “membuat hukum” (judge made law). Sebab hakim dalam memutuskan hukum (perkara) tidak dilakukan dengan hanya sekadar membaca teks undang-undang (textual reading) melainkan menggali moral di belakangnya (moral reading).

Cita hukum kekuasaan kehakiman di atas menghendaki hukum yang membebaskan atau hukum progresif.

Hukum progresif pada dasarnya tetap mengakui pentingnya ketentuan hukum yang tertulis dan tidak terikat secara normatif, tapi bebas melakukan terobosan pemikiran hukum demi keadilan.

Bagi penegak hukum progresif, sumber hukum adalah rasa keadilan masyarakat dengan menekankan pada kecerdasan spiritual, yaitu peran hati nurani dalam menyelesaikan perkara hukum yang ditanganinnya.

Paradigma penegak hukum dalam hal ini hakim harus diubah dengan tidak lagi menempatkan hukum sebagai pusatnya, melainkan beralih pada manusia.

Seperti ungkapan Satjipto Rahardjo bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Dengan kata lain, aturan-aturan formal tidak menjadi satu-satunya majikan yang harus dilayani, tapi beralih pada hati nurani dan manusia (Soetandyo Wignjosoebroto:2002).

Terobosan hukum (rule breaking) hakim untuk mengedepankan hati nurani daripada ketentuan normatif, dapat kita saksikan pada putusan Eliezer nanti.

Fakta persidangan telah membuktikan peran Eliezer telah jelas memenuhi unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), tetapi ada faktor lain bisa menjadi dasar hakim seperti aspek psikologis, kausalitas, dan batin Eliezer saat melakukan pembunuhan tersebut.

Selain itu, sistem pembuktian perkara pidana Indonesia (Pasal 183 KUHAP) yang bercorak negatief wettelijk dapat menjadi landasan bagi hakim untuk mengedepankan hati nuraninya dengan konstruksi keyakinan hakim.

Putusan pengadilan terhadap perkara ini akan memperlihatkan karakteristik penegakan hukum Indonesia, seyogyanya kejujuran dan ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum.

Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggara hukum. Kepentingan manusia (kesejahteraan dan kebahagiaannya) menjadi titik orientasi dan tujuan akhir hukum. Para penegak hukum menjadi ujung tombak perubahan hukum. (Sudijono Sastroatmojo: 2005)

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/15062321/menanti-putusan-eliezer-progresif-untuk-keadilan

Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke