Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Netralitas ASN Meningkat Jelang 2024, Masa Sebelum Kampanye Dinilai Rawan

Kompas.com - 31/01/2023, 13:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut bahwa tren pelanggaran netralitas ASN mulai meningkat jelang Pemilu 2024 dan diprediksi akan terus bertambah.

Hal itu diungkapkan Ketua KASN Agus Pramusinto setelah meneken perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (31/1/2023).

"Tren pelanggaran netralitas sudah mulai meningkat. Kalau kita lihat data KASN 2022 terdapat 15 ASN yang melanggar netralitas yang mengarah kepada kontestasi politik 2024," kata Agus dalam sambutannya.

"Angka ini tentu saja berpotensi meningkat pada 2023 seiring dengan bergulirnya tahapan pemilu dan pemilihan serentak," ujar dia.

Baca juga: 47 Tower Apartemen Akan Dibangun di IKN untuk Rumah Dinas ASN, TNI, dan Polri

Agus mengatakan, perjanjian kerja sama ini diteken karena kedua belah pihak merasa perlu untuk berupaya terus-menerus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan netralitas ASN.

Lingkup perjanjian yang ditandatangani meliputi 5 butir kesepakatan, salah satunya pertukaran data dan/atau informasi.

Kedua pihak sepakat mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet) guna memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN.

Sementara itu, butir-butir perjanjian lainnya meliputi kesepakatan dalam hal pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.

Sebab, netralitas ASN masih menjadi isu setiap kali tahun politik bergulir. Jika merujuk kepada data KASN pada 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Baca juga: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Terbit, Ini Aturan tentang Jabatan Fungsional ASN

KASN telah memberikan rekomendasi sanksi, tetapi masih ada 11,5 persen rekomendasi sanksi yang tidak ditindaklanjuti kepala daerah atau menteri.

"Bila diamati lebih jauh lagi, sejumlah 47,1 persen dari pelanggaran netralitas ASN terjadi pada masa sebelum kampanye. Modus pelanggaran yang terbanyak pun adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4 persen," ungkap Agus.

"Kemudian disusul oleh kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4 persen) dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang menunjukkan keberpihakan (12,6 persen)," kata dia.

Agus mengatakan bahwa netralitas ASN adalah isu krusial karena mereka ada di jantung pelayanan publik.

Ia khawatir, netralitas ASN yang tak diawasi akan menciptakan fenomena di mana ASN yang hendak berkarier akan menempel-nempel calon yang diprediksi menang pemilu, munculnya politik balas budi, hingga politik balas dendam.

"Itu sering terjadi dan tentu saja kita tidak ingin karena politik praktis ASN terjadi friksi. Bagaimana mungkin ASN menjadi perekat NKRI kalau dia sendiri menjadi pemain yang menghancurkan kesatuan NKRI itu sendiri," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com