Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Lakukan Penyelidikan Kasus Pencurian dengan File APK Berkedok Undangan

Kompas.com - 30/01/2023, 16:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan menggunakan file berjenis Application Package File  atau APK berkedok undangan pernikahan.

Diketahui, modus pencurian APK berkedok undangan pernikahan mulai marak terjadi beberapa waktu belakangan.

“Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan, tim kami masih melakukan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Adi mengatakan, pihak Bareskrim Polri memang masih belum menerima laporan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 13 Tersangka Kasus Penipuan APK Andorid, Kerugian Capai Rp 12 Miliar

Ia mengatakan, kasus itu berbeda dari kasus penipuan berkedok APK yang telah dirilis Dittipidsiber Bareskrim pada 19 Januari 2023.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang mengalami kasus sejenis itu untuk membuat laporkan ke polisi.

“Saya menghimbau, apabila ada yang menjadi korban segera melaporkan agar bisa ditangani secara cepat,” ujar Adi.

Diketahui, upaya pencurian data dengan modus mengirimkan file APK lewat WhatsApp kembali terjadi.

Tanpa memperkenalkan diri, pelaku mengirimkan file APK berjudul Surat Undangan Pernikahan Digital.apk kepada calon korban.

Baca juga: Waspadai, Modus Pencurian Data dengan File APK Undangan Pernikahan

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai identitas undangan, pelaku bersikeras meminta calon korban membuka file APK tersebut.

Kasus serupa sebelumnya juga sempat terjadi. Dittipidsiber Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka kasus penipuan berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phishing.

Dalam konferensi pers pada 19 Januari 2023, Adi mengungkapkan, perkara penipuan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT/DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Desember 2022.

Terhadap perkara ini, Bareskrim menemukan 29 laporan polisi yang tersebar di jajaran polda.

Kasus itu berawal dari ditangkapnya seorang pelaku modifikasi APK Android di Polda Sulawesi Selatan. Dari situ kemudian dikembangkan dan ditemukan pelaku lainnya.

Adi menambahkan, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda. Salah satunya, ada tersangka yang berperan membuat atau mengembangkan APK.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan File APK: Berkedok Tukang Paket, Undangan Pernikahan, sampai Tagihan BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com