JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, dan kuasa hukumnya masih berupaya memojokkan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melalui nota pembelaan (pleidoi).
JPU menilai tim penasihat hukum tidak profesional dan hanya bermain retorika buat menyudutkan mendiang Yosua demi menyelamatkan Putri.
“Pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar. Tim penasihat hukum tidak profesional hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah seorang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral dan tidak manusiawi,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas atas pleidoi (replik) penasihat hukum Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Menurut JPU, seharusnya tim penasihat hukum berpikir jernih dan membantu mengungkap fakta sebenarnya dalam persidangan di samping membela Putri sebagai klien.
Baca juga: JPU: Tim Pengacara Putri Candrawathi Merasa Paling Hebat, tapi Tak Mampu Buktikan Dugaan Pemerkosaan
Akan tetapi, kata JPU, tim penasihat hukum Putri justru menyudutkan mendiang Yosua.
“Tim penasihat hukum mengemukakan pendapat tersebut terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Skenario Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Terbongkar, Jaksa: Tak Ada Kejahatan Sempurna
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Pakaian Seksi Putri Candrawathi Disorot, Penasihat Hukum Beri Pembelaan
Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Jaksa: Penasihat Hukum Jerumuskan Putri Candrawathi Beri Keterangan yang Kaburkan Fakta
LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.