JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengungkapkan, sebanyak 30 orang jemaah haji berusia 100 tahun mendapat kuota haji pada 2023.
Selain itu, ada 2 orang lansia berusia 109 tahun yang juga mendapat kuota haji pada 2023. Sejauh ini, jemaah berusia 109 tahun menjadi jemaah haji yang paling tua.
"Ada usia yang paling tinggi 109 (tahun) ada dua orang, bahkan usia 100 ada 30 orang. Ini luar biasa keadaan data jemaah di tahun 2023 ini," kata Saiful Mujab dalam diskusi daring "BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan" di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Baca juga: RI-Arab Saudi Bentuk Satgas untuk Persiapkan Ibadah Haji 2023
Saiful mengungkapkan, adanya jemaah haji lansia dipengaruhi oleh tidak ada lagi pembatasan usia oleh jemaah haji yang disyaratkan Arab Saudi.
Di tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19, jemaah haji dibatasi hingga usia 65 tahun. Ia merinci, ada sekitar 64.000 jemaah yang tergolong sebagai jemaah haji lansia.
"Tahun 2022 ada batas usia sehingga praktis bahwa di tahun 2023, kalau kita melihat data terkait dengan jemaah haji itu banyak jemaah haji yang lansia, hampir 64.000," ucapnya.
Kendati begitu, pihaknya masih melakukan verifikasi data di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) terkait para jemaah.
Baca juga: KPK: Jika Biaya Haji Tak Naik, Jemaah yang Belum Berangkat Akan Dirugikan
"Saya sudah lihat datanya dan saat ini sedang diverifikasi di tingkat kanwil kebenaran data. Mungkin nanti juga dengan (pemeriksaan) kesehatan (lansia) terkait kemampuan istitha'ah dalam fisik," ungkap dia.
Sebagai informasi, pemerintah kerajaan Arab Saudi sudah menetapkan kuota haji Indonesia pada 2023 bertambah menjadi 221.000.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M antara Indonesia dan pemerintah kerajaan Arab Saudi, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, kuotanya untuk tahun ini sebesar 4.200 orang.
Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Kemenag untuk tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909, naik Rp 514.888,02.
Baca juga: KPK Sebut Nilai Manfaat Akan Habis Jika Biaya Haji Tak Dinaikkan
Bipih yang dibebankan kepada jemaah untuk tahun ini mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta pada 2022. Jumlah biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu mencapai 70 persen dari total BPIH.
Sedangkan 30 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp 29.700.175.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.