JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa bersikukuh agar Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Baca juga: Jaksa: Tuntutan Terhadap Bharada E Sudah Penuhi Azas Peradilan Hukum dan Rasa Keadilan
Jaksa meminta agar nota pembelaan dari tim pengacara Bharada E diabaikan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," ujar jaksa di ruang sidang.
Maka dari itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar seluruh pembelaan Bharada E ditolak.
"Satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucapnya.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Bharada E pun meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca juga: Jelang Replik Bharada E, LPSK Berharap Status Justice Collaborator Dipertimbangkan
Akan tetapi, jaksa menekankan tuntutan yang mereka berikan kepada Bharada E itu sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.
Adapun sidang sempat ricuh ketika tuntutan 12 tahun penjara Bharada E dibacakan. Tuntutan ini pun menimbulkan pro kontra di publik, lantaran Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.