JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan yang dialami oleh terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, mereka tak bisa membawa bukti-bukti terkait itu.
Hal itu disampaikan salah seorang jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi melalui tim penasihat hukumnya pada halaman 17 angka 1-4 yang telah disampaikan pada Rabu (25/1/2023) lalu.
“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya.
Baca juga: Tuding Putri Candrawathi Dalang Pembunuhan, Ibu Brigadir J Harap Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal
Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
Ia melanjutkan, jika tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan seharusnya dari awal persidangan kubu Putri Candrawathi sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan
“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi diduga turut melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Minta Maaf Saat Bacakan Pleidoi, Ibu Brigadir J: Hanya Cari Simpati Hakim
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa berpandangan, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo yang dinilai menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang dianggap jaksa turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara, Richard Eliezer yang disebut menjadi eksekutor penembakan Brigadir J dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: Dilibatkan Ferdy Sambo dalam Skenario Baku Tembak, Putri Candrawathi: Saya Betul-betul Marah!
Sebagai informasi, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo yang kala itu masih menjadi polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J akhirnya tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.