JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memastikan Polri sejalan dengan pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait penanganan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Mahfud sebelumnya menyatakan bakal membuka kasus baru terkait perkara penipuan tersebut usai dua terdakwanya divonis lepas. Agus menegaskan, Polri akan melakukan penyidikan parsial terkait kasus Indosurya.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum (Fadil Zumhana) di depan rapat, sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Buntut Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi
Adapun penyidikan parsial berarti Polri akan membuka penyidikan baru kasus Indosurya. Penyidikan baru ini akan terpisah dari kasus yang telah dijatuhkan vonis.
Menurut Agus, pernyataan Mahfud yang mengatakan akan membuka kasus baru Indosurya merupakan keputusan rapat.
Sementara itu, kata Agus, teknis penyelidikan kasus baru Indosurya akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara nggak boleh kalah," imbuhnya.
Baca juga: Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Imbau Warga Hati-hati Simpan Uang
Diketahui pernyataan Mahfud disampaikan usai rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat (27/1/2023).
"Kita juga akan mmbuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).
Adapun dua yang divonis bebas yakni bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata, bukan pidana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas para terdakwa.
Menurut Kejagung, putusan majelis hakim itu melukai rasa keadilan korban.
"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.