Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuding Putri Candrawathi Dalang Pembunuhan, Ibu Brigadir J Harap Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal

Kompas.com - 26/01/2023, 14:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menilai, Putri Candrawathi merupakan dalang kasus kematian putranya.

Sebab, berangkat dari cerita Putri soal pelecehan di Magelang yang belum diketahui kebenarannya, Yosua akhirnya jadi korban pembunuhan.

"Dia adalah dalang dari semua perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan biadab ini," kata Rosti dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi: Yosua Memerkosa, Menganiaya, dan Mengancam Bunuh Anak Saya

Menurut Rosti, tindakan Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, begitu keji. Keduanya tidak hanya menghilangkan nyawa Yosua, tetapi juga melayangkan fitnah soal tudingan pelecehan.

Rosti menilai, selama proses persidangan bahkan hingga pembacaan pleidoi, Putri tetap bertahan pada kebohongannya.

Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua, padahal tak punya bukti apa pun. Klaim pelecehan tersebut hanya bersumber dari keterangan Putri semata.

Padahal, sebagai seorang dokter sekaligus istri perwira tinggi Polri yang berpendidikan, kata Rosti, Putri seharusnya tahu bahwa tudingan pelecehan, apalagi perkosaan, harus dibuktikan dengan visum.

"Bukan dengan mulutnya yang licik dan munafik itu, yang harus dia dalilkan memfitnah anak saya yang sudah meninggal yang tidak bisa kembali," ucapnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Sambo, Menjalin Kasih sejak SMP

Rosti pun menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) "hanya" menuntut Putri dengan hukuman pidana penjara 8 tahun. Sebagai seorang dalang pembunuhan berencana, menurut dia, istri Ferdy Sambo itu seharusnya dituntut hukuman maksimal.

Harapan Rosti dan keluarga, Majelis Hakim bakal menjatuhkan hukuman setimpal dan seadil-adilnya terhadap Putri dalam kasus ini.

"Kami berkeyakinan kepada Pak Hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan di muka bumi ini yang dapat memutuskan, menggali apa yang terjadi dalam pembunuhan yang sadis dan biadab ini," kata Rosti.

"Semoga mereka (Putri) diberikan atau diputuskan hukuman yang semaksimalnya," tuturnya.

Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum. Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com