"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).
Hasya disebut kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Apalagi, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata Latif.
Baca juga: Alasan Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Keluarga Hasya memang belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengenai langkah langkah selanjutnya masih dalam kajian dan diskusi kami selaku kuasa hukum keluarga Hasya," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Rian menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang dialami oleh Hasya di Jalan Srengseng Sawah.
Ia mengatakan, pensiunan polisi yang menabrak Hasya itu tidak melarikan diri. Tetapi, tidak ingin membantu untuk membawa kliennya ke rumah sakit.
"Untuk melarikan diri tidak. Akan tetapi, tidak langsung memberikan pertolongan pertama. Sehingga, rekannya Hasya yang harus mencari ambulans. Dan sudah mencari di beberapa rumah sakit tidak dapat," ujar Rian.
"Akhirnya, dapat dari warga. Sehingga setelah tertabrak Hasya tidak langsung mendapatkan pertolongan pertama. Namun, butuh beberapa waktu, infonya sekitar 10-30 menit," katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.