Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Korupsi Kepala Daerah dan Anomali Mendagri

Kompas.com - 29/01/2023, 07:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

IBARAT mengobati pasien, apakah menunggu komplikasi akut baru ditangani dengan operasi, atau memilih menjaga kesehatan sebagai tindak preventif.

Dalam pernyataanya yang begitu menyedot perhatian publik, dalam rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh indonesia, Rabu (25/1/2023), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian meminta agar aparat penegak hukum (APH) tidak langsung menyelidiki kepala daerah, tapi cukup diberi pendampingan saja.

Tito menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana penegakan hukum adalah upaya terakhir.

"Mohon betul agar kepala-kepala daerah, para pimpinan daerah ini mereka diberikan pendampingan. Ini arahan Bapak Presiden, mengedepankan pendampingan, penegakan hukum sebagai upaya terakhir," imbuh Tito.

Baca juga: Mendagri Minta Aparat Tak Selidiki Kepala Daerah: Diberi Pendampingan Saja

Alasannya sangat tidak masuk akal, karena kekhawatiran para kepala daerah jadi takut dengan kehadiran aparat penegak hukum ketika akan mengeksekusi suatu program. Apalagi jika pemanggilannya untuk penyidikan bisa menjatuhkan moril para pejabat.

Menurut Mendagri, akan berdampak pada rakyat, karena Anggaran APBD akan mandek, pembangunan tidak jalan, program tidak berani dieksekusi karena takut terlihat kesalahan atau kejahatannya, dan kemudian ditangkap.

Apalagi seperti kita ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kerap mengusut kasus-kasus korupsi proyek yang biasanya melibatkan kepala daerah.

Setelah sebelumnya peran KPK digembosi dan makin terlihat konyol dengan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, lalu muncul pernyataan bahwa negara yang “beradab” adalah negara tanpa Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tentu saja ini menimbulkan pertanyaan besar, seolah ada masalah dengan para kepala daerah sehingga pemerintah dalam hal ini Mendagri memberi peringatan itu. Atau memang ada masalah yang sedang berusaha ditutupi. Apakah paradigmanya justru tidak terbalik?

Jika memang kepala daerahnya tidak bermasalah, bersih, dan transparan mengurus program, justru kunjungan APH akan menaikan kredibilitasnya sebagai pejabat pemerintahan yang bersih.

Peran para APH membuktikan bahwa pemerintah berusaha untuk menjalankan skema Good Governance dan Good Government sebagai bentuk tindak pengawasan agar segala sesuatu berjalan di rel kebijakan.

Semakin cepat ditemukan adanya indikasi melencengnya kebijakan, akan semakin mudah diluruskan. Ibarat orang sakit, jangan menunggu jadi akut baru dioperasi. Jika tindakan kuratif masih bisa dijalankan, maka kenapa tidak dilakukan sebagai tindakan preventif.

Tahun politik

Di laman media sosial, pascamunculnya pernyataan Mendagri pada 23 Januari 2023, terus mendapat respons negatif. Mengapa?

Banyak pihak mengaitkannya dengan tahun politik terutama soal dukung-mendukung peserta kontestasi dan kaitan dengan pendanaan pemilu 2024.

Lantas bagaimana dengan pelaksanaan tupoksi masing-masing instansi. Bukankah pendampingan itu menjadi wewenang pengacara, sedangkan penyelidikan sudah menjadi tugas penyidik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com