JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya untuk melapor.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting menanggapi polemik dua terdakwa kasus penipuan di KSP Indosurya yang divonis bebas dan lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Keduanya adalah pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, Cipta June Indria.
"Kalau ada informasi atau bukti ada dugaan pelanggaran kode etik dari hakim, bisa disampaikan ke KY," ujar Miko kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas Hakim, Korban KSP Indosurya Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi
Kendati demikian, kata Miko, tugas Komisi Yudisial hanya akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
Ia menyatakan bahwa lembaganya tidak berwenang untuk menilai benar atau salah terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.
"KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan," papar Miko.
"Jalur untuk mengontes substansi putusan adalah melakukan upaya hukum. Jalur tersebut tersedia secara hukum," ucap dia.
Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Jaksa Agung: Kita Perintahkan Kasasi
Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas terhadap Henry Surya, sedangkan Cipta June Indria divonis bebas karena dianggap tidak bersalah.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak lama karena memakan begitu banyak korban penipuan. Tercatat, korban mencapai 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.
Kasus ini disebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.