Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, Masyarakat Bisa Lapor KY jika Hakim Langgar Etik

Kompas.com - 25/01/2023, 19:25 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya untuk melapor.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting menanggapi polemik dua terdakwa kasus penipuan di KSP Indosurya yang divonis bebas dan lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Keduanya adalah pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, Cipta June Indria.

"Kalau ada informasi atau bukti ada dugaan pelanggaran kode etik dari hakim, bisa disampaikan ke KY," ujar Miko kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas Hakim, Korban KSP Indosurya Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi

Kendati demikian, kata Miko, tugas Komisi Yudisial hanya akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.

Ia menyatakan bahwa lembaganya tidak berwenang untuk menilai benar atau salah terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.

"KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan," papar Miko.

"Jalur untuk mengontes substansi putusan adalah melakukan upaya hukum. Jalur tersebut tersedia secara hukum," ucap dia.

Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Jaksa Agung: Kita Perintahkan Kasasi

Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas terhadap Henry Surya, sedangkan Cipta June Indria divonis bebas karena dianggap tidak bersalah.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak lama karena memakan begitu banyak korban penipuan. Tercatat, korban mencapai 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.

Kasus ini disebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com