JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya untuk melapor.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting menanggapi polemik dua terdakwa kasus penipuan di KSP Indosurya yang divonis bebas dan lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Keduanya adalah pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, Cipta June Indria.
"Kalau ada informasi atau bukti ada dugaan pelanggaran kode etik dari hakim, bisa disampaikan ke KY," ujar Miko kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas Hakim, Korban KSP Indosurya Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi
Kendati demikian, kata Miko, tugas Komisi Yudisial hanya akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
Ia menyatakan bahwa lembaganya tidak berwenang untuk menilai benar atau salah terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.
"KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan," papar Miko.
"Jalur untuk mengontes substansi putusan adalah melakukan upaya hukum. Jalur tersebut tersedia secara hukum," ucap dia.
Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Jaksa Agung: Kita Perintahkan Kasasi
Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas terhadap Henry Surya, sedangkan Cipta June Indria divonis bebas karena dianggap tidak bersalah.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak lama karena memakan begitu banyak korban penipuan. Tercatat, korban mencapai 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.
Kasus ini disebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.