Namun, yang pasti, Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk 'menghajar' Yosua.
"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya, 'hajar, Chad. Kamu hajar, Chad!'. Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," kata Sambo.
Peluru Richard menembus tubuh Yosua. Yosua pun jatuh dan meninggal seketika. Kejadian tersebut begitu cepat.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Pembunuhan Yosua Tidak Terencana
"Stop, berhenti!" ucap Sambo kepada Richard saat itu.
"Saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard. Dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," sambung dia.
Setelah itu, Sambo meminta ajudannya yang bernama Prayogi untuk memanggil ambulans untuk memberi pertolongan ke Yosua.
Sambo mengaku dirinya panik usai kejadian penembakan. Dia pun langsung berpikir bagaimana cara untuk melindungi Bharada E.
"Saya begitu panik. Namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," imbuh Sambo.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh JPU, istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.