Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Minta MK Cepat Putuskan Sidang Gugatan Sistem Pemilu

Kompas.com - 24/01/2023, 19:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan soal sistem pemilu yang tengah ramai diperbincangkan.

Ia pun meminta, keputusan yang akan diumumkan adalah tetap mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di mana sistem pemilu proporsional terbuka.

"Di PAN, khususnya caleg baik lama atau baru 'tersandera'. Kalau tertutup jelas tsunami pencalegan, mungkin mundur massal," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Dalam Uji Materi Pemilu Proporsional Terbuka

Wakil Ketua MPR ini menjelaskan bahwa sistem pemilu terbuka baik bagi iklim demokrasi.

Bahkan, menurut dia, semangat menjunjung demokrasi akan semakin tinggi jika tetap menggunakan sistem terbuka.

"Proses panjang. Caleg kan harus buat surat kelakuan baik, kesehatan, dan sebagainya, jadi enggak bisa dadakan. Kita minta ke MK, dan keputusannya tetap sesuai 2008 atau terbuka," ujarnya.

Yandri meyakini demokrasi Indonesia akan mundur apabila menggunakan sistem tertutup.

Baca juga: Perludem Daftarkan Diri ke MK Jadi Pihak Terkait tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Dia khawatir, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berdampak bagi demokrasi di Indonesia.

"Semua tahapan harus terang benderang. Sekarang mau konsolidasi saja pertanyaan caleg itu, terbuka atau tertutup? Jadi harapan kita segera mengumumkan dan mempertahankan keputusan tahun 2008," tutur Yandri.

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.


Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Semula, sidang uji matari akan digelar pada Selasa (17/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, MK kembali menunda sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu proporsional terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com