Ia pun meminta, keputusan yang akan diumumkan adalah tetap mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di mana sistem pemilu proporsional terbuka.
"Di PAN, khususnya caleg baik lama atau baru 'tersandera'. Kalau tertutup jelas tsunami pencalegan, mungkin mundur massal," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan bahwa sistem pemilu terbuka baik bagi iklim demokrasi.
Bahkan, menurut dia, semangat menjunjung demokrasi akan semakin tinggi jika tetap menggunakan sistem terbuka.
"Proses panjang. Caleg kan harus buat surat kelakuan baik, kesehatan, dan sebagainya, jadi enggak bisa dadakan. Kita minta ke MK, dan keputusannya tetap sesuai 2008 atau terbuka," ujarnya.
Yandri meyakini demokrasi Indonesia akan mundur apabila menggunakan sistem tertutup.
Dia khawatir, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berdampak bagi demokrasi di Indonesia.
"Semua tahapan harus terang benderang. Sekarang mau konsolidasi saja pertanyaan caleg itu, terbuka atau tertutup? Jadi harapan kita segera mengumumkan dan mempertahankan keputusan tahun 2008," tutur Yandri.
Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Semula, sidang uji matari akan digelar pada Selasa (17/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, MK kembali menunda sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu proporsional terbuka.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/19160871/pan-minta-mk-cepat-putuskan-sidang-gugatan-sistem-pemilu