Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Ricky Rizal Mengaku Ditekan Ferdy Sambo Pertahankan Skenario Bohong Kematian Yosua

Kompas.com - 24/01/2023, 14:23 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengaku ditekan oleh Ferdy Sambo untuk mempertahankan skenario bohong terkait kematian Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Ricky Rizal dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ricky Rizal mengakui bahwa ia menceritakan skenario tembak-menembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir J dalam beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: Ricky Rizal Menangis: Untuk 3 Putri Kecilku, Maaf Ayah Sudah Lama Tidak Pulang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

"Saya merasa gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," ujar Ricky Rizal dalam sidang, Selasa.

Ia mengatakan, rasa gelisah dan tertekan itu tak lain karena Ferdy Sambo selalu mengawasi usai dirinya memberikan keterangan kepada kepolisian.

"Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak-menembak tersebut," kata Ricky.

Baca juga: Tangis dan Doa Ricky Rizal untuk Anak-Istrinya dari Kursi Terdakwa

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Ricky Rizal mengungkapkan, ia saat itu masih tinggal di rumah Ferdy Sambo dan masih berstatus sebagai bawahan yang terpaksa harus menuruti perintah atasannya.

Oleh karenanya, Ricky Rizal merasa gelisah dan tertekan karena harus tetap pada skenario tembak-menembak.

"Hingga pada tanggal 7 Agustus 2022, saya dibawa oleh anggota Provost untuk kemudian akan dilaksanakan Patsus (penempatan khusus), dan pada tanggal itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ricky Rizal.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Sebagai informasi, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ricky dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Teringat Masa Kecil Saat Mendiang Ayahnya Ajarkan Baca Al Quran

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com