JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR mengatakan dirinya merupakan kepala keluarga dengan seorang istri dan tiga anak perempuan yang masih kecil-kecil.
Oleh karenanya, sambil menangis dan terbata-bata, Ricky Rizal meminta maaf kepada anak-anaknya karena sudah lama tidak pulang ke rumah.
Pasalnya, ia harus menjalani proses hukum terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaan maaf tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Ditekan Ferdy Sambo agar Tetap pada Skenario Bohong Kematian Brigadir J
"Untuk ketiga putri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang. Semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga," ujar Ricky seraya terbata karena menangis.
Ricky Rizal mengatakan, anak pertamanya masih berusia tujuh tahun. Sementara dua anak lainnya berusia di bawah lima tahun (balita).
Kemudian, ia mengaku sedih karena sang istriharus membesarkan anak sendirian.
"Terima kasih istriku tercinta untuk selalu bersabar, kuat, dan tegar. Saya bersyukur memiliki istri sholehah yang selalu setia dan selalu ada untuk saya dalam keadaan susah maupun senang," katanya.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini
Tak lupa, Ricky mendoakan agar anak-anak yang saat ini ditinggalkan bisa tumbuh sehat dan bahagia.
Namun, dalam pleidoinya, ia berharap masih tetap bisa mendampingi dan melindungi anak serta istrinya di rumah.
"Semoga ayah segera berkumpul kembali bersama-sama kalian," ujar Ricky Rizal.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Sambil Menangis, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Tahu Rencana Pembunuhan Yosua
Kemudian, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun.
Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.