"Sepeninggalan almarhum bapak saya, ibu saya yang merupakan guru sekolah dasar harus membimbing saya dan adik saya seorang diri. Sama halnya dengan almarhum bapak saya, ibu saya sangat menyayangi saya," ujarnya.
"Beliau telah mendidik, dan membesarkan saya dan adik saya dengan sangat baik. Beliau adalah sosok wanita yang hebat dan kuat, yang selalu berjuang dan rela mengorbankan segalanya demi anak-anaknya," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Ricky dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ricky dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.