JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntuan kasus obstruction of justice dengan agenda tuntutan terdakwa Irfan Widyanto ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (27/1/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta adanya penundaan karena masih ada satu terdakwa yang belum didengar kesaksiannya, yaitu Agus Nurpatria.
"Ada terdakwa Agus yang belum selesai, jadi kami mohon waktu ditunda Jumat, Yang Mulia," ujar JPU dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Hari Ini, Irfan Widyanto Dituntut dalam Kasus Obstruction of Justice Terkait Kematian Brigadir J
Hakim Ketua Afrizah Hadi kemudian meminta kesepakatan kepada JPU dan penasihat hukum Irfan agar waktu tidak lagi diulur seperti saat ini.
"Saya ingatkan waktu ya, ini kembali watu yang disepakati, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi JPU dan penasihat hukum. Penasihat hukum mestinya 31 (Januari) akan pleidoi maka menjadi diperpanjang ya jadi pada tanggal 3 ya," ujar Hakim.
Jaksa juga diingatkan agar tidak lagi menunda pembacaan tuntutan karena waktu sudah terlalu panjang dalam peradilan itu.
"Saya ingatkan (juga) tim JPU (untuk terdakwa) Baiquni dan Chuck, nanti tidak ada lagi penundaan karena kemarin ada eksepsi, tidak lagi kami beri kesempatan, maka saudara harus profesional," ucap Hakim.
Baca juga: Di Sidang Irfan Widyanto, Jaksa Bakal Hadirkan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ahli Forensik
Hakim kemudian mengetuk palu dan menyatakan sidang ditunda hingga Jumat 27 Januari 2023.
Dalam perkara ini, Irfan Widyanto diduga menjadi perpanjangan tangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga.
Hal itu dilakukan guna menutupi peristiwa sebenarnya dari kematian Brigadir J.
Polisi berpangkat AKP itu didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.
Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Diminta Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.