JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Kuat Maruf kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irwan Irawan meminta publik tidak memberikan sebutan Kuat Maruf sebagai seorang pembohong.
Irwan mengatakan, Kuat Maruf hanya seorang pembantu dalam keluarga Ferdy Sambo dan tidak memiliki kepentingan untuk berbohong dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tolonglah klien kami jangan lagi dicap sebagai pembohong, kejam dan sebagainya. Dia itu hanya pembantu keluarga FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi). Jauh sekali lah (memiliki kepentingan), apalagi difitnah macam-macam," ujar Irwan dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Deretan Peran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang Diungkap Jaksa dalam Tuntutan
Irwan juga meminta doa kepada publik agar Kuat Maruf bisa mendapatkan vonis yang paling adil dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu.
"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," ucap dia.
Irwan juga menyampaikan strategi pidato pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J, Selasa (24/1/2023) besok.
Dia menyebut ada beberapa spek penting yang akan disampaikan, termasuk bantahan bahwa Kuat Maruf mengetahui skenario pembunuhan sejak awal.
Baca juga: Jaksa Nilai Kuat Maruf Terbukti Bersekongkol dengan Terdakwa Lain dalam Kasus Brigadir J
"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario," ujar dia.
Sebagai informasi Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.