Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Kades 6 Tahun, Bisa Emban 3 Periode, Masih Minta Tambah?

Kompas.com - 23/01/2023, 14:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun memantik perdebatan.

Pasalnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai akan merusak iklim demokrasi di tingkat desa.

Bahkan, yang tak kalah mengkhawatirkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dianggap akan membuka keran abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan negara dan merusak local governance atau tata kelola pemerintahan lokal.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo disebut telah menyetujui hal itu tak lama setelah ribuan kepala desa berdemo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Masa jabatan berdasarkan aturan

Masa jabatan kepala desa telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan Pasal 38 Ayat (1) UU Desa disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selam enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca juga: 3 Asosiasi Minta Revisi UU Desa Tingkatkan Anggaran Dana Desa, Bukan Hanya Soal Masa Jabatan

Bahkan, seorang kepala desa bisa mengemban jabatan tersebut lebih dari satu kali periode.

Pada Pasal 39 Ayat (2) disebutkan bahwa kepala desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 Ayat (1) dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

Tiga periode jabatan tersebut dapat diemban seorang kepala baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Artinya, dengan merujuk aturan tersebut, setiap kepala desa bisa mengemban jabatan selama 18 tahun dengan tiga kali periode jabatan.

Sementara, jika merujuk pada dorongan perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun, setiap kepala desa bisa menduduki posisi tersebut selama 27 tahun dengan tiga kali periode jabatan.

Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Desa disebutkan bahwa kepala desa berhenti apabila meninggal dunia, permintaan sendir, atau diberhentikan.

Klaim disetujui Jokowi

Politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023).KOMPAS.com/Dian Erika Politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023).
Jokowi disebut telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal ini disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, di hari yang sama ketika ribuan kepala desa menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI.

Baca juga: Kata Budiman Sudjatmiko, Jokowi Setuju Jabatan Kades 9 Tahun

Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi.

Saat membicarakan soal tuntutan itu, kata Budiman, Jokowi menyatakan sepakat.

Kata Budiman, Jokowi juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.

"Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal ya. Memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," ujar Budiman usai pertemuan.

"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," tegasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com