Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Jabatan Kades 9 Tahun Gagasan Mendes, DPP Apdesi: Kalau Tak Terealisasi, Ini Gombal!

Kompas.com - 23/01/2023, 13:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyatakan, gagasan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun berasal dari parpol dan Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar.

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari mengaku, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bukanlah harapan utama dari kepala desa.

"Tuntutan periodesasi masa jabatan kepala desa, BPD, bukanlah harapan utama dari kepala desa, BPD, maupun organisasi desa. Gagasan masa jabatan 9 tahun lebih pada usulan dari beberapa politisi bahkan gagasan Menteri PDTT," katanya dalam konferensi pers, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Jokowi Diminta Copot Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar Buntut Gaduh Wacana Masa Jabatan Kades

Sunan mengeklaim, demo besar-besaran kepala desa pada Selasa (17/1/2023) itu dilakukan untuk menuntut dan mengingatkan kepada partai politik agar jangan melempar bola-bola panas jelang Pemilu 2024 untuk merealisasikan janjinya merevisi UU Desa

Mereka meminta wacana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direalisasikan dengan terlebih dahulu memasukkannya dalam Prolegnas 2023 sebelum masa kampanye Pemilu atau selambatnya bulan Oktober 2023.

Jika tak kunjung direvisi, mereka menganggap janji yang digulirkan oleh beberapa partai politik bualan semata.

"Ini kan janji politik beberapa parpol. Ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal. Ini hanya jadi palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023," tutur dia.

Baca juga: Mendes Sebut Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga

Adapun bila realisasi tidak terlaksana, kata Sunan, maka DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI, tetap ditegakkan masa jabatan kepala desa dan BPD selama 3 periode.

Hal ini kata Sunan, tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Ia bahkan merekomendasikan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun 3 periode agar tidak membuat kepala desa gaduh.

"Kami merekomendasikan agar bukan lagi 9 tahun (dan dapat dipilih untuk) 2 periode, tapi 3 periode. Karena alasan kita yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi," ucap Sunan.

"Jadi kepala desa ada yang 1,2,3 periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode," imbuhnya.

Tak melulu soal perpanjangan jabatan

Lebih lanjut ia menjelaskan, desakan revisi UU Desa juga tak melulu soal perpanjangan masa jabatan kepala desa, melainkan bertujuan untuk menjadikan desa maju dan mandiri.

Usulan tersebut yaitu meminta agar APBN tahun 2024 memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10 persen dari APBN atau minimal Rp 150 triliun.

Baca juga: Kemendes Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dagangan Politik

Ia beranggapan, peningkatan dana desa akan memberikan manfaat untuk pembangunan desa.

Sunan pun menyatakan pihaknya akan mendukung segala keputusan yang diambil pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com