Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/01/2023, 11:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membagi tiga klaster dalam surat tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan alasan kelima terdakwa itu dituntut dengan besaran hukuman yang berbeda-beda.

Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Perdebatan LPSK-Kejagung soal Justice Collaborator Dinilai Merugikan Bharada E

Pada klaster pertama, jaksa penuntut umum (JPU) mengelompokkan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

"Klaster pertama adalah orang-orang atau pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain. FS sebagai intellectual dader, Eliezer sebagai dader atau eksekutor tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).

Kemudian, klaster kedua adalah Putri, Kuat, dan Ricky. Ketiganya merupakan orang mengetahui adanya tindak pidana pembunuhan bencana.

"Tetapi tidak secara langsung menghilangkan nyawa orang lain," ujar Ketut.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Jaksa Tidak Masuk Angin Saat Tuntut 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Ketut menyebutkan, peran Ferdy Sambo dan Putri tidak bisa disamakan dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, sehingga tuntutan keduanya berbeda jauh. Sambo dituntut seumur hidup, sedangkan Putri delapan tahun penjara.

"(Sementara) klaster yang ketiga adalah pasca-terjadinya pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction of justice (perintangan penyidikan) di luar Pasal 340 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ucap Ketut.

Adapun terdakwa dalam kasus obstruction of justice ini terdapat tujuh tersangka, salah satunya adalah Ferdy Sambo. Selain Sambo, terdapat tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.

Ketut juga menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Richard Eliezer dan Sambo, meski keduanya dikategorikan dalam klaster pertama. Hal itu dikarenakan Richard mau membuka kasus atau justice collaborator.

"Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.

Baca juga: Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung: Bumbu dari Poligraf

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara delapan tahun.

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Brigadir J atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi...

Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sedangkan, Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com