Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas etik dan perilaku hakim turut menyoroti isu gerilya yang menghantui peradilan Sambo Cs ini.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, sejak awal kasus pembunuhan yang melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo ini berjaalan, sudah ada risiko yang sangat besar dalam proses hukumnya.
KY bahkan sempat mengusulkan kepada PN Jakarta Selatan agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut disiapkan rumah aman.
"Memang dari awal kasus ini kental dengan risiko terkait terganggunya kemandirian hakim. Sejak awal KY mengusulkan beberapa hal, misalnya pengamanan khusus terhadap hakim," kata dia.
KY juga turun melakukan pemantauan jalannya persidangan tersebut untuk memastikan kemandirian hakim tak terganggu.
Namun demikian, Miko percaya, "hantu" gerakan bawah tanah yang diungkap Mahfud MD pasti sudah disiapkan antisipasi.
"Pihak pemerintah, dalam hal ini paling tidak Pak Mahfud, pasti juga sudah menyiapkan beberapa strategi antisipatif terkait hal ini," kata Miko.
Latar belakang gerakan bawah tanah ini tak lain dipantik oleh kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Baca juga: Tanggapan Eks Anak Buah Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Terakhir, Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Anggota Brimbob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu dituntut pidana penjara 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.