Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Resesi, dan Kepastian Hukum

Kompas.com - 22/01/2023, 07:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Kriteria yang ditetapkan Mahkamah Konsitusi sesungguhnya kondisi obyektifnya sudah terpenuhi di saat Presiden menetapkan Perpu Cipta Kerja.

Hal yang juga menjadi isu adalah, terkait dengan meaningful participation. Bagi negara demokrasi, menyerap aspirasi publik tentu sangat penting.

Saat Indonesia memiliki populasi lebih dari 270 juta jiwa, maka aspirasi publik inipun, tentu harus dilakukan secara logis dan proporsional.

Agar hal ini dipahami, maka penting bagi kita untuk menelaah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, di mana Mahkamah mengartikan meaningful participation dengan kriteria pertama, hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya.

Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya. Dan ketiga, hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Sebelumnya Pemerintah dan DPR juga telah mengeluarkan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengakui model omnibus law.

Langkah ini sebagai bentuk ketaatan Pemerintah dan Parlemen atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu.

Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), juga merupakan langkah progresif untuk mengatasi obesitas dan tumpang tindih regulasi.

Dilansir dari www.dpr.go.id, pada 2022 di negeri ini ada setidaknya 42.996 regulasi, dengan rincian, peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah 15.965 regulasi.

Data ini menunjukan bahwa obesitas tertinggi ada pada peraturan daerah dan peraturan menteri. Fakta ini mengharuskan kita mengubah secara progresif metode pembentukan hukum itu sendiri yang berbasis pada UU PPP.

Perlu dipahami, bahwa metode omnibus law diperlukan bukan hanya dalam pembentukan UU, tetapi juga peraturan pelaksana di bawahnya termasuk peraturan menteri dan peraturan daerah yang jumlahnya spektakuler itu.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo pascapengundangan UU Cipta Kerja, adalah justru melakukan revisi berbagai regulasi di bawahnya dengan metode yang sama.

Konklusi

Perpu Cipta Kerja adalah langkah konkret Pemerintah dalam menindaklanjuti putusan uji formil Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII Tahun 2020 sesuai dengan kondisi nasional dan global saat ini. Perpu Cipta Kerja adalah langkah cepat pemberi kepastian hukum.

Di negara mana pun jalannya roda investasi dan berlangsungnya perekonomian, akan sangat tergantung pada kepastian hukum. Pelaku ekonomi akan nemilih negara yang berkepastian hukum itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com