Bentuk produk hukum Perpu dipilih karena pertimbangan berbagai kondisi dan alas hukum seperti telah dikemukakan di atas.
Secara obyektif, Perpu Cipta Kerja, adalah juga merupakan jawaban atas keluhan banyak pihak termasuk kalangan ahli hukum sendiri.
Obesitas regulasi, dan tumpang tindih materi muatan yang tidak sinkron dan tidak harmoni satu sama lain, sering menyebabkan ketidakpastian hukum dan tidak optimalnya pelayanan publik.
Perpu Cipta Kerja adalah produk hukum konstitusional, yang diakui oleh UUD 1945. Dengan demikian maka harus dipahami, bahwa tidak ada pelanggaran hukum apalagi konstitusi, atas langkah yang diambil oleh Presiden ini.
Sistem hukum kita juga telah mengatur prosedur selanjutnya setelah Perpu diundangkan, melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku di parlemen.
Sudah saatnya kita melihat fenomena berdasar fakta dan data sesungguhnya secara jernih, berbasis logika akademis. Bukan sekadar analisis tanpa fakta dan asal beda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.