Salin Artikel

Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Resesi, dan Kepastian Hukum

Ekonomi dunia hanya akan tumbuh 1,7 persen tahun ini.

Laporan itu menyebut sejumlah faktor penyebab, yaitu invasi Rusia ke Ukraina, dan dampak pandemi Covid 19. Efek dari suku bunga yang lebih tinggi dipilih sebagai tantangan utama yang harus diatasi oleh para pembuat kebijakan.

Presiden Bank Dunia David Malpass mengatakan, penurunan akan berdampak luas. Pertumbuhan pendapatan masyarakat di hampir setiap bagian dunia, kemungkinan akan lebih lambat daripada dekade sebelum Covid-19.

Angka pertumbuhan 1,7 persen tersebut akan menjadi yang terendah sejak 1991, kecuali resesi tahun 2009 dan 2020 yang disebabkan oleh krisis keuangan global dan pandemi Covid-19.

Jika resesi global terjadi, hal ini akan menjadi pertama kalinya sejak tahun 1930-an, di mana terjadi dua kali resesi global dalam satu dekade yang sama.

Kondisi ekonomi akibat pandemi, dan bayang-bayang kekhawatiran resesi, juga melanda korporasi platform digital raksasa.

Dilansir New York Times 20 Januari 2023, dengan laporan bertajuk Google Parent Alphabet to Cut 12,000 Jobs, Google akan melakukan PHK terhadap 12.000 karyawannya. Google mengambil tindakan ini hanya sehari pasca-Microsoft mengumumkan PHK 10.000 karyawannya.

Bank Dunia menyatakan, ketika ekonomi global berada di bawah tekanan, maka kebijakan  tepat pemerintah yang dapat memberikan harapan.

Bank Dunia merekomendasikan langkah-langkah untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, mengatasi perubahan iklim, mengatasi utang negara-negara miskin, dan memfasilitasi perdagangan internasional.

Dapat disimpulkan negara memang harus mengambil langkah konkret menciptakan iklim dan atmosfer kondusif terkait hal-hal tersebut.

Perpu Cipta Kerja

Menghadapi berbagai kondisi global yang mengkhawatirkan ini, maka Pemerintah Indonesia telah mengambil-langkah konkret, antara lain dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja), yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022, LN.2022/No.238, TLN No.6841.

Perpu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.

Perpu Cipta Kerja mencakup 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan, kawasan ekonomi, termasuk sektor pos telekomunikasi dan penyiaran sebagai pendukung ekonomi digital.

Perpu Cipta Kerja adalah regulasi pemberi kepastian hukum, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan uji formil No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tanggal 25-11-2021.

Meskipun Perpu pada prinsipnya bisa ditetapkan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden, tetapi Pemerintah Presiden Joko Widodo melakukan hal ini berdasarkan realitas dan pertimbangan logis obyektif, sesuai perkembangan global dan nasional dengan tetap berbasis prinsip hukum dan konstitusi.

Terkait kegentingan yang memaksa, dan kondisi dunia terkini, saya mengikuti berbagai diskusi dengan pakar ekonomi terkait hal ini. Saat ini semua negara telah memosisikan siap-siaga menghadapi segala kemungkinan terburuk.

Pertanyaannya adalah, apakah kita harus menunggu keadaan darurat itu menerpa Indonesia, dan baru kemudian kita membuat Perpu?

Padahal realitas di belahan dunia lain dan angka-angka kuantitatifnya telah begitu nyata, dan kecenderungan resesi global sudah nyata di depan mata.

Tentu Pemerintah tidak boleh kecolongan, dan membiarkan prahara ekonomi dan sosial itu menimpa negeri ini, seperti yang saat ini telah dialami negara lain. Pemerintah tentu tidak boleh lengah, apalagi membiarkan negeri ini terperosok ke jurang resesi.

Pemikiran hukum transformatif, di mana hukum tidak semata berfungsi untuk terjaminnya ketertiban, keadilan, dan kemanfaatan, tetapi juga berfungsi untuk kepastian dan berperan sebagai infrastruktur transformasi, adalah penting untuk diimplementasikan saat ini, ketika dunia penuh gejolak dan transformasi bergerak demikian cepat.

Pengalaman saya mengetuai Tim Pemerintah dalam pembahasan Undang-undang dengan Parlemen, sangatlah tidak mudah dan sederhana. Proses itu memerlukan waktu yang tidak singkat.

Sementara ketidakpastian hukum di berbagai bidang karena adanya putusan inkonstitusional bersyarat Mahkamah Konstitusi, harus ditindaklanjuti dengan cepat.

Masyarakat dan dunia usaha perlu memperoleh kepastian, dan lepas dari keragu-raguan. Membiarkan ketidakpastian ini terlalu lama, akan berdampak tidak kondusif untuk negara kita.

Hukum saat ini, tidak mungkin steril dari berbagai variabel non hukum seperti, ekonomi, teknologi, sosial budaya, public policy, dan variabel transformasi global.

Fungsi penting hukum sebagai infrastruktur dan akselerator transformasi, adalah memosisikan hukum sebagai pendukung penting untuk menghadapi gejolak resesi dan transformasi dunia.

Di sinilah hukum harus berfungsi sebagai sarana antisipasi dan mengatasi keadaan darurat dan kegentingan yang memaksa itu.

Kegentingan emaksa dan meaningful participation

Terkait dengan kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Kegentingan memaksa didasarkan pada tiga syarat, pertama, adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Kriteria yang ditetapkan Mahkamah Konsitusi sesungguhnya kondisi obyektifnya sudah terpenuhi di saat Presiden menetapkan Perpu Cipta Kerja.

Hal yang juga menjadi isu adalah, terkait dengan meaningful participation. Bagi negara demokrasi, menyerap aspirasi publik tentu sangat penting.

Saat Indonesia memiliki populasi lebih dari 270 juta jiwa, maka aspirasi publik inipun, tentu harus dilakukan secara logis dan proporsional.

Agar hal ini dipahami, maka penting bagi kita untuk menelaah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, di mana Mahkamah mengartikan meaningful participation dengan kriteria pertama, hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya.

Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya. Dan ketiga, hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Sebelumnya Pemerintah dan DPR juga telah mengeluarkan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengakui model omnibus law.

Langkah ini sebagai bentuk ketaatan Pemerintah dan Parlemen atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu.

Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), juga merupakan langkah progresif untuk mengatasi obesitas dan tumpang tindih regulasi.

Dilansir dari www.dpr.go.id, pada 2022 di negeri ini ada setidaknya 42.996 regulasi, dengan rincian, peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah 15.965 regulasi.

Data ini menunjukan bahwa obesitas tertinggi ada pada peraturan daerah dan peraturan menteri. Fakta ini mengharuskan kita mengubah secara progresif metode pembentukan hukum itu sendiri yang berbasis pada UU PPP.

Perlu dipahami, bahwa metode omnibus law diperlukan bukan hanya dalam pembentukan UU, tetapi juga peraturan pelaksana di bawahnya termasuk peraturan menteri dan peraturan daerah yang jumlahnya spektakuler itu.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo pascapengundangan UU Cipta Kerja, adalah justru melakukan revisi berbagai regulasi di bawahnya dengan metode yang sama.

Konklusi

Perpu Cipta Kerja adalah langkah konkret Pemerintah dalam menindaklanjuti putusan uji formil Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII Tahun 2020 sesuai dengan kondisi nasional dan global saat ini. Perpu Cipta Kerja adalah langkah cepat pemberi kepastian hukum.

Di negara mana pun jalannya roda investasi dan berlangsungnya perekonomian, akan sangat tergantung pada kepastian hukum. Pelaku ekonomi akan nemilih negara yang berkepastian hukum itu.

Bentuk produk hukum Perpu dipilih karena pertimbangan berbagai kondisi dan alas hukum seperti telah dikemukakan di atas.

Secara obyektif, Perpu Cipta Kerja, adalah juga merupakan jawaban atas keluhan banyak pihak termasuk kalangan ahli hukum sendiri.

Obesitas regulasi, dan tumpang tindih materi muatan yang tidak sinkron dan tidak harmoni satu sama lain, sering menyebabkan ketidakpastian hukum dan tidak optimalnya pelayanan publik.

Perpu Cipta Kerja adalah produk hukum konstitusional, yang diakui oleh UUD 1945. Dengan demikian maka harus dipahami, bahwa tidak ada pelanggaran hukum apalagi konstitusi, atas langkah yang diambil oleh Presiden ini.

Sistem hukum kita juga telah mengatur prosedur selanjutnya setelah Perpu diundangkan, melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku di parlemen.

Sudah saatnya kita melihat fenomena berdasar fakta dan data sesungguhnya secara jernih, berbasis logika akademis. Bukan sekadar analisis tanpa fakta dan asal beda.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/22/07020361/perpu-cipta-kerja-antisipasi-resesi-dan-kepastian-hukum

Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke