Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Hendra Kurniawan, Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Kasus Antasari Azhar

Kompas.com - 20/01/2023, 20:43 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyinggung kasus penembakan yang menyeret eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Hal itu disampaikan Oegroseno saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria perihal kasus besar yang ditangani secara paralel ketika ia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Oegroseno dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Alasan Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan Hendra Kurniawan

“Apakah saat bapak menjabat ada kejadian menonjol dimana secara pararel satu pemeriksaan ditangani satuan kerja lainnya?” tanya tim penasihat hukum Hendra dan Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

“Ya contoh mungkin antara Propam atau Paminal bekerja sama dengan satuan kerja reserse,” ucapnya melanjutkan.

Oegroseno mengungkapkan bahwa ia pernah menangani kasus secara paraler antara Divisi Propam dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu terjadi ketika kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Antirasuah Antasari Azhar melibatkan anggota Polri.

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria

“Jadi pada saat saya menjabat Kadiv Propam kebetulan saat itu ada kasus penembakkan yang diduga dilakukan oleh seseorang berkait dengan Ketua KPK saat itu Pak Antasari kemudian melibatkan juga ada anggota Polri yang terlibat di dalamnya,” papar Oegroseno.

“Pada saat penanganan Pak Antasari dan saksi-saksi diperiksa di Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Oegroseno mengaku mendapatkan perintah dari Kapolri untuk mengamankan seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) terkait kasus tersebut.

Eks Wakapolri itu juga mengamankan senjata milik Kombes itu dan membawanya ke Bareskrim Polri.

“Jadi hubungan antara satuan kerja di polisi sangat wajar?” timpal tim penasihat hukum Hendra dan Agus.

“Jadi secara struktural sudah bekerja seperti itu,” jelas Oegroseno.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Akan Dituntut 27 Januari

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Besok, Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Hadikan Ahli HTN

Perintangan penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Ferdy Sambo memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com