Salin Artikel

Di Sidang Hendra Kurniawan, Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Kasus Antasari Azhar

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyinggung kasus penembakan yang menyeret eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Hal itu disampaikan Oegroseno saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria perihal kasus besar yang ditangani secara paralel ketika ia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Oegroseno dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Apakah saat bapak menjabat ada kejadian menonjol dimana secara pararel satu pemeriksaan ditangani satuan kerja lainnya?” tanya tim penasihat hukum Hendra dan Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

“Ya contoh mungkin antara Propam atau Paminal bekerja sama dengan satuan kerja reserse,” ucapnya melanjutkan.

Oegroseno mengungkapkan bahwa ia pernah menangani kasus secara paraler antara Divisi Propam dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu terjadi ketika kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Antirasuah Antasari Azhar melibatkan anggota Polri.

“Jadi pada saat saya menjabat Kadiv Propam kebetulan saat itu ada kasus penembakkan yang diduga dilakukan oleh seseorang berkait dengan Ketua KPK saat itu Pak Antasari kemudian melibatkan juga ada anggota Polri yang terlibat di dalamnya,” papar Oegroseno.

“Pada saat penanganan Pak Antasari dan saksi-saksi diperiksa di Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Oegroseno mengaku mendapatkan perintah dari Kapolri untuk mengamankan seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) terkait kasus tersebut.

Eks Wakapolri itu juga mengamankan senjata milik Kombes itu dan membawanya ke Bareskrim Polri.

“Jadi hubungan antara satuan kerja di polisi sangat wajar?” timpal tim penasihat hukum Hendra dan Agus.

“Jadi secara struktural sudah bekerja seperti itu,” jelas Oegroseno.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perintangan penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Ferdy Sambo memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/20432991/di-sidang-hendra-kurniawan-eks-wakapolri-oegroseno-singgung-kasus-antasari

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum PDI-P

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum PDI-P

Nasional
Rakernas IV PDI-P Rekomendasikan Kedaulatan Pangan lewat Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Rakernas IV PDI-P Rekomendasikan Kedaulatan Pangan lewat Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Nasional
PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Nasional
Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Nasional
Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Nasional
Megawati: Yang Jadi Presiden Harus Meneruskan, Kalau Diubah Kapan Mau Majunya?

Megawati: Yang Jadi Presiden Harus Meneruskan, Kalau Diubah Kapan Mau Majunya?

Nasional
Cerita Grace Natalie Tentang 'Value' Kaesang Jadi Ketum PSI...

Cerita Grace Natalie Tentang "Value" Kaesang Jadi Ketum PSI...

Nasional
Ada 'Istana Berbatik' Malam Ini, Dishub DKI Rekayasa Lalin Medan Merdeka

Ada "Istana Berbatik" Malam Ini, Dishub DKI Rekayasa Lalin Medan Merdeka

Nasional
Jokowi Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Presiden RI Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Jokowi Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Presiden RI Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Nasional
Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur

Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur

Nasional
Kagumnya Megawati terhadap Putri Ariani...

Kagumnya Megawati terhadap Putri Ariani...

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P, Gerindra, dan Golkar Berada di Tiga Teratas

Survei Indikator Politik: PDI-P, Gerindra, dan Golkar Berada di Tiga Teratas

Nasional
Cerita Megawati Rajin Bertemu Nelayan sampai Badannya Bau Ikan

Cerita Megawati Rajin Bertemu Nelayan sampai Badannya Bau Ikan

Nasional
Arsjad Rasjid Sebut Susunan TPN Ganjar Akan Diumumkan Bertahap

Arsjad Rasjid Sebut Susunan TPN Ganjar Akan Diumumkan Bertahap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke