Ia kemudian mencontohkan kasus dugaan penggunaan lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII tanpa izin oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ternyata, pondok pesantren itu adalah milik eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Bakal Sikat Oknum TNI/Polri yang Terlibat Mafia Tanah
"Sesudah diteliti, dipingit-pingit, banyak lagi orang gede yang punya tanda di situ, pensiunan menteri lah, pensiun jenderal lah, mantan bupati lah. Punya semua di situ. Rumit lagi masalahnya," ucap Mahfud.
Mahfud melanjutkan, sudah terlalu banyak kasus mafia tanah, dari kasus di Kepolisian hingga Kejaksaan Agung.
"Kan bertingkat dari seluruh Indonesia, di Polri juga lagi banyak masalah, di Kejaksaan Agung banyak," kata dia.
"Jadi tim anti mafia tanah itu sudah banyak. Tapi ya itu tadi, selalu mentok pada prosedur-prosedur dan bukti-bukti yang sifatnya formal, sehingga perlu dicari instrumen hukum baru," tutur Mahfud.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.